Hak merek adalah perlindungan bagi merek terdaftar agar pihak lain tidak dapat menggunakannya atau hanya bisa menggunakannya dengan izin lisensi yang sudah disetujui. Pahami pengertian hak perlindungan merek, kenapa itu penting untuk bisnis, cara mendaftar, hingga biaya pendaftarannya!
Apa Itu Hak Merek?
Hak mereka adalah sebuah hak eksklusif bagi pemilik sebuah merek dagang yang sudah didaftarkan. Itu berarti merek dagang tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pihak lain dalam sektor perdagangan barang atau jasa.
Peraturan tentang hak perlindungan merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan undang-undang ini untuk memastikan rivalitas yang sehat antar pelaku usaha, keadilan, dan melindungi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Naungan perlindungan merek termasuk nama brand, merek produk/layanan, logo, huruf, angka, warna, kata-kata, tagline, hologram, suara, dan kombinasi di antaranya. Hanya pihak yang sudah mendaftarkannya yang berhak menggunakannya.
Contohnya, kamu membuat toko mainan bernama ABCD Toys, maka kamu boleh melarang pihak lain memakai nama itu beserta detailnya setelah kamu mendaftarkannya dalam hak perlindungan merek.
Mengapa Hak Merek Penting untuk Bisnis?
Identitas perusahaan seperti nama perusahaan, logo, nama produk, dan sebagainya termasuk sebagai kekayaan intelektual milik perusahaan yang harus dilindungi. Berikut ini fungsi hak perlindungan merek dalam bisnis:
1. Mencegah Plagiat
Kegunaan mendaftarkan merek secara legal agar tidak ada plagiat komponen merek dagang dalam kelas dan jenis produk/jasa serupa. Kamu menyatakan secara legal bahwa hanya brand kamu yang boleh menggunakan identitas merek dagang tersebut.
UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan merek terdaftar yang sama (plagiat merek) akan mendapat sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Membedakan Merek dengan Kompetitor
Bayangkan betapa bingungnya konsumen bila ada dua restoran ayam geprek berbeda yang namanya sama atau mirip. Bahkan mungkin logo dan beberapa nama produknya ada yang serupa.
Merek itu sebagai identitas, jadi harus berbeda dengan yang lain. Kamu juga akan lebih mudah untuk meningkatkan brand awareness dan melakukan pemasaran dengan memakai nama brand yang berbeda dari kompetitor.
3. Bukti Kepemilikan Eksklusif
Kamu akan mendapat sertifikat merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia. Kamu memiliki hak eksklusif untuk memakai identitas nama brand dan detailnya untuk memajukan usaha bisnis kamu.
Pihak lain yang ingin menggunakan identitas merek tersebut harus mendapat izin atau lisensi dari pihak kamu yang juga sesuai dengan ketentuan hukum.
4. Menjamin Perlindungan Hukum
Sudah jelas hak perlindungan merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016. Kamu dapat mengajukan gugatan secara hukum bila ada pihak lain yang sengaja memakai identitas merek perusahaan kamu tanpa izin atau lisensi.
Ada juga pasal yang mengatur penyelesaian alternatif dalam sengketa merek. Kata-kata atau konsep merek bukan sepenuhnya milik kamu tapi kamu bisa menggugat siapa saja yang ingin menggunakannya,
5. Daya Saing yang Sehat
Sering terjadi dalam dunia perdagangan di mana satu perusahaan (belum terkenal) menggunakan atau menyadur merek perusahaan lain (yang sudah terkenal) untuk mengelabui konsumen. Konsumen akan berpikir bila kedua brand itu sama, padahal berbeda.
Akibatnya, perusahaan yang belum terkenal itu mendapat banyak keuntungan sementara perusahaan yang sudah terkenal dirugikan karena mungkin kehilangan konsumennya.
Belum lagi bila kualitas produk dari perusahaan yang belum terkenal itu buruk, akan mencoreng nama baik perusahaan yang sudah terkenal.
Demi menjunjung nilai persaingan bisnis yang sehat, setiap perusahaan harus memiliki hak perlindungan merek.
6. Memudahkan Kerja Sama Bisnis
Bila kamu ingin memperluas bisnis dan kerjasama, kamu mungkin butuh asupan dana dari investor. Seringkali investor tidak hanya melihat laporan keuangan dan karakteristik bisnis, tapi juga menganalisis signifikan merek dalam pasar tersebut.
Jadi, itulah kenapa hak perlindungan merek sangat penting untuk perusahaan dan setiap pelaku usaha. Jangan sampai orang lain menggunakan brand kamu dan mendapat keuntungan.
Siapa yang Berhak Mengajukan Hak Merek Dagang?
Pemilik usaha yang berhak mengajukan hak perlindungan merek dagang untuk mereknya sendiri. Orang lain tidak dapat mendaftarkan hak perlindungan mereka tanpa surat kuasa.
Istilah first to file digunakan untuk menjelaskan siapa yang bisa mengajukan permohonan terlebih dulu selama merek itu belum didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang
Membutuhkan waktu yang mungkin lama untuk proses pendaftaran hak perlindungan merek dagang. Kamu harus mempersiapkan syarat-syaratnya.
Berikut ini panduan mengajukan pendaftaran di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI) dengan menyiapkan berkas berisi:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan diajukan.
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
- Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa (bila diperlukan).
- Identitas merek dan detail yang didaftarkan.
- Nama negara dan tanggal permintaan hak perlindungan merek yang pertama kali dalam hal permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
- Kelas produk barang/jasa dan detail jenis produk barang atau jenis kuasanya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris.
- Fotokopi surat peraturan kepemilikan bersama.
- Surat kuasa khusus.
- Tanda biaya pembayaran permohonan hak perlindungan merek.
- 10 helai label merek atau etiket merek.
Surat pernyataan yang isinya adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah murni milik Anda.
Keterangan lainnya:
- Cek laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan belum ada yang mendaftarkan merek perusahaan kamu.
- Etiket atau label merek berisi gambaran jelas dari identitas merek.
- Bila visual merek kamu dengan 3 dimensi, maka berikat gambar jelas dari semua sisi penampakan logo/merek.
- Bila berupa suara, juga lampirkan contohnya.
- Lampirkan semua contoh visual, suara, dan detail lainnya.
Tahapan pendaftaran:
- Pemeriksaan formalitas. Memeriksa semua syarat dan ketentuan sudah dipenuhi.
- Pemeriksaan substantif. Memeriksa legalitas dan tidak ada yang melanggar hukum.
- Selanjutnya proses pengabsahan. Bila lolos, maka kamu akan mendapat sertifikat. Permintaan bisa saja ditolak karena satu dan lain hal.
Petugas terkait dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI) akan menjelaskan kamu tahapan lengkap dan bila ada syarat lain yang dibutuhkan.
Biaya Pendaftaran Hak Merek Dagang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tarif pendaftaran merek:
- Pendaftaran merek untuk UMKM adalah Rp500.000 via online dan Rp600.000 via offline.
- Tarif umum (bukan UMKM) Rp1.800.000 via online dan Rp2.000.000 via offline.
Pendaftaran merek via online lebih murah dari via offline. Silakan pilih opsi sesuai kebutuhan.
Jangka Waktu Berlakunya Hak Merek Dagang
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masa berlaku hak perlindungan merek selama 10 tahun dari tanggal disahkan. Kamu bisa memperpanjang durasi sesuai kebutuhan sebelum masa 10 tahun itu habis.
Itulah pembahasan tentang hak perlindungan merek dagang. Bila sudah memiliki merek dagang yang sah, optimalkan juga bisnis kamu dengan buat website toko online di Praktisidigital. Tersedia paket buat website gratis tanpa batas waktu. Segera daftar Praktisidigital sekarang!