5 Jenis Usaha Kelompok, Pengertian, dan Ciri-cirinya


Ada dua jenis usaha, yaitu usaha perseorangan dan jenis usaha kelompok. Pembahasan kali ini tentang apa saja jenis usaha kelompok dan ciri-cirinya. 

Apa Itu Jenis Usaha Kelompok?

Jenis usaha kelompok adalah usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau kelompok secara bersama sama. Usaha kelompok dijalankan melalui patungan modal, pengelolaan perusahaan bersama, dan sistem bagi hasil atas kesepakatan bersama. 

Sekelompok orang itu memiliki tujuan bisnis yang sama, tentunya untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.

Ciri-Ciri Usaha Kelompok

Membedakan usaha perseorangan dan usaha kelompok, berikut ini ciri-ciri usaha kelompok:

  • Setiap anggota pendiri perusahaan punya peran masing-masing untuk kesuksesan bisnis sesuai dengan struktur perusahaan. 
  • Modal usaha dikumpulkan secara kolektif untuk pengembangan bisnis. 
  • Keuntungan yang didapat dibagi sesuai dengan ketetapan yang disetujui secara adil. 
  • Ada anggota aktif dan pasis, sesuai dengan struktur dan tugas masing-masing. 

Jenis Usaha Kelompok di Indonesia 

Berikut ini adalah jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan secara kelompok: 

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah jenis usaha kelompok di mana seluruh modalnya berasal dari negara. 

Berikut ini jenis perusahaan BUMN:

  • Perusahaan Umum (Perum).
  • Perusahaan Jawatan (Perjan).
  • Perusahaan Perseroan (POS).

Ciri-ciri perusahaan BUMN:

  • Saham BUMN dimiliki oleh masyarakat. 
  • Sementara kekuasaan dan risiko BUMN sepenuhnya di tangan pemerintah.
  • BUMN dijalankan untuk melayani kepentingan umum dan pelayanan publik. 
  • BUMN juga menjadi sumber pemasukan negara. 
BACA JUGA :  Break Even Point (BEP): Manfaat dan Cara Menghitung

2. Firma

Firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan satu pihak Firma yang sama. 

Biasanya juga dijalankan oleh dua orang atau lebih yang punya hubungan kerabat yang baik. Awalnya berbasis asas kepercayaan dan memiliki tujuan yang sama. 

Ciri-ciri Firma (partnership):

  • Pendiri Firma bertanggung jawab dan memiliki hak memimpin dan mensukseskan bisnis tersebut. 
  • Firma bersifat sementara.
  • Setiap anggota juga punya hak yang sama, dan bersama mencegah risiko bisnis.  
  • Bila para pendiri Firma tidak bekerja sama dengan baik, perusahan itu bisa selesai. 
  • Perusahaan Firma yang semakin berkembang bisa berubah menjadi perusahan CV dengan suntikan dana investor. 

4 jenis Firma:

  1. Firma Dagang: Firma yang bergerak di bidang perdagangan. Misalnya, berjualan baju, sepatu, skin care, dan lainnya. 
  2. Firma Jasa: Firma non-dagang, melainkan bergerak di bidang penyediaan jasa dan layanan. Misalnya, firma hukum, konsultan bisnis, konsultan pajak, firma akuntansi, dan lainnya. 
  3. Firma Terbatas: Firma di mana setiap anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas dalam melaksanakan kegiatan usaha. 
  4. Firma Umum: Kekuasaan anggota tidak terbatas. Misalnya, pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam bentuk firma untuk mengembangkan bisnisnya.

3. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas

Perusahaan dengan CV adalah jenis usaha yang dilaksanakan oleh satu atau lebih dari satu pengusaha. Modal didapat dari penanam modal atau investor. 

Pendiri CV akan bertanggung jawab pada seluruh kegiatan bisnis dan kesuksesan perusahaan. Juga dapat memutar modal dari investasi dan mendapat keuntungan. 

Ciri-ciri perusahaan CV:

  • CV yang didirikan di Indonesia harus dimiliki oleh orang Indonesia asli dan mengikuti aturan perusahaan dan hukum di negara ini. 
  • Modal untuk CV berasa dari berbagai pihak pemberi modal, biasanya jumlah modalnya cukup besar. 
  • CV dilangsungkan oleh pihak sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (pemberi modal). 
BACA JUGA :  Chart of Account (COA): Manfaat, Unsur, Klasifikasi, Contoh

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan dalam bentuk PT adalah usaha kelompok yang paling umum dan sering kita dengar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, PT adalah sebuah badan hukum dengan dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. 

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, PT menggunakan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang tentang perseroan terbatas.

Ciri-ciri perusahan Perseroan Terbatas (PT):

  • Tujuan PT adalah bisnis untuk menghasilkan keuntungan. 
  • Pemimpin PT adalah Dewan Direksi. 
  • Seluruh keputusan PT harus berdasarkan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • PT juga berperan pada fungsi ekonomi dan fungsi komersial dari kegiatan bisnisnya. 
  • PT buka badan usaha negara, namun bersifat independen. Namun dalam pelaksanaannya, harus tetap mematuhi peraturan negara dan hukum terkait penyelenggaraan perusahaan atau badan usaha. 
  • Modal PT berasal dari saham dan obligasi.

Setidaknya ada 6 jenis PT, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas Terbuka (TBK): Penyetoran modal bersifat terbuka dan bisa didanai oleh masyarakat melalui pasar modal. Istilahnya, sudah Initial Public Offering (IPO).
  2. PT Tertutup: Jenis PT dimana jual-beli saham tidak dibuka untuk masyarakat umum. Biasanya, modal dihasilkan dari kerabat, kolega tertentu, atau keluarga. 
  3. PT Kosong: PT yang sudah punya izin usaha namun belum ada kegiatan usaha. 
  4. PT Domestik: PT yang seluruh kegiatan operasional dilakukan di dalam negeri dan harus mematuhi aturan yang berlaku. 
  5. PT Perseorangan: Seluruh saham PT dimiliki oleh satu orang saja. Jadi, dia berperan sepenuhnya. 
  6. PT Asing: PT yang didirikan di luar negeri. Bila menjalankan kegiatan operasional di Indonesia, maka harus mengikuti peraturan di dalam negeri. 

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan asa kekeluargaan. Tujuan koperasi untuk memakmurkan anggota koperasi terkait kebutuhan ekonomi dengan sistem yang disepakati. 

BACA JUGA :  Apa Itu Personal Shopper? 7 Tips Bantu Belanja Dapat Uang

Ciri-ciri koperasi:

  • Bersifat sukarela.
  • Keanggotan tidak bersifat permanen.  
  • Setiap anggora menanggung risiko kerugian. 
  • Modal berasal dari simpanan atau tabungan anggota.
  • Koperasi dengan usaha disebut swadaya. 

Itulah jenis-jenis usaha kelompok, yang mendirikan serta menjalankan kegiatan usaha oleh beberapa orang. Apakah kamu juga menjalankan usaha kelompok atau usaha perseorangan?

Selain itu, cara untuk optimalkan usaha adalah dengan mengembangkan bisnis online. Bisnis online membantu kamu memperluas jangkauan bisnis dan meningkatkan brand awareness juga.

Pada akhirnya, akan membantumu mencapai tujuan bisnis dan keuntungan dari transaksi. 

Kamu bisa buat toko online melalui Praktisidigital dengan berbagai fitur bisnis online yang komprehensif. Memudahkan konsumen dalam transaksi online dan proses bisnis bagi kamu.