Izin PIRT adalah salah satu jenis perizinan yang menunjukkan keamanan suatu produk pangan. Selain izin edar BPOM, kita juga bisa menggunakan izin ini untuk berjualan makanan. Legalitas ini merupakan hal penting karena menjadi salah satu jaminan kepada pembeli bahwa produk yang kita jual aman untuk dikonsumsi.
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Ini merujuk pada produk pangan yang diproduksi dalam skala industri rumah tangga yang biasanya masuk kategori usaha kecil menengah (UKM).
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Sebelum mendapatkan sertifikasi ini, tentunya harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Surat perizinan ini disebut juga dengan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Baca Juga: 24 Contoh Industri Rumah Tangga yang Bisa Jadi Ide Bisnis
Syarat PIRT
Sebelum mendapatkan izin edar, tentunya ada berbagai kualifikasi yang harus dipenuhi. Kualifikasi tersebut meliputi:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Jadi pelaku usaha diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan tersertifikasi tentang keamanan pangan.
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi rumah tangga memenuhi syarat.
- Label pangan memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diatur.
Berdasarkan kualifikasi di atas dan persyaratan administrasi lainnya, berikut adalah berkas yang perlu dilampirkan:
- Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) penduduk usaha rumahan.
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.
- Denah lokasi dan daerah bangunan rumah tepat usaha.
- Surat keterangan puskesmas atau dokter sebagai bukti pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel makanan atau minuman yang diproduksi.
- Desain label produk.
- Hasil uji laboratorium dari produk makanan atau minuman yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
- Sertifikat hasil penyuluhan seperti yang disebutkan sebelumnya.
Cara Mengurus PIRT
Pelaku UKM bisa mendapatkan SPP-IRT dengan cara melakukan pengajuan permohonan SPP-IRT pada bupati atau walikota, lebih spesifik lagi pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Setelah permohonan tersebut diterima, kemudian akan dievaluasi kelengkapan administrasinya, yaitu berkas yang harus dilampirkan di atas. Apabila sudah kelengkapan administratif sudah lengkap, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan meyerahkan perizinan Produk Industri Rumah tangga kepada UKM yang memang dianggap memenuhi syarat.
Masa berlaku perizinan PIRT adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Pelaku usaha harus melakukan perpanjangan apabila masa berlakunya habis. Permohonan perpanjangan dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar permohonan perpanjangan sudah diterima sebelum masa berlaku benar-benar habis karena apabila masa berlaku izin ini habis maka produk dilarang untuk beredar.
Pengurusan izin ini tidak dikenakan biaya apa pun, kecuali untuk biaya pemeriksaan produk atau bahan baku produk di laboratorium. Permohonan izin ini juga bisa dilakukan secara online melalui sppirt.pom.go.id.
Produk yang Bisa Mendapatkan Izin PIRT
Sebelum meminta perizinan, tentu kita harus lebih dulu mengenali produk apa saja yang diperbolehkan mendapatkan izin ini. Ternyata tidak semua produk bisa mendapatkan SPP-IRT, berikut adalah produk yang diizinkan:
- Hasil olahan daging kering. Contoh abon kering, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, kering, dan sejenisnya.
- Hasil olahan ikan kering. Contoh abon ikan, ikan asin, ikan asap, ebi atau udang kering, keripik ikan, dendeng ikan, serundeng ikan, rendang ikan, keripik bekicot, terasi kering, dan sejenisnya.
- Hasil olahan unggas kering. Contoh abon ayam, dendeng unggas, rendang unggas, dan sejenisnya.
- Hasil olahan sayur. Contoh acar, asinan sayur, manisan sayur, sayur kering, emping, keripik sayur, manisan rumput laut, dan sejenisnya.
- Hasil olahan kelapa. Contoh serundeng kelapa, kepala parut kering, geplak, dan sejenisnya.
- Tepung dan olahannya. Contoh tepung beras, terigu, tepung sagu, tepung, beras ketan, mi, bihun, kerupuk, bakpia, rempeyek, moci, dan sejenisnya.
- Minyak dan lemak. Contoh minyak kelapa, minyak kacang tanah, minyak wijen, minyak samin, dan sejenisnya.
- Selai, jeli, dan sejenisnya. Contoh selai buah, jeli buah, jeli agar-agar, jeli lidah buaya, konnyaku, cincau, dan sejenisnya.
- Gula, kembang gula, dan madu. Contoh gula merah, gula batu, permen, permen cokelat, gulali, arumanis, madu, sirup, dan sejenisnya.
- Kopi dan teh kering. Contoh biji kopi kering, kopi bubuk, kopi campur, teh hijau, daun teh kering, teh bubuk, dan sejenisnya.
- Bumbu. Contoh bumbu masakan kering, saos cabe, saos tomat, bawang goreng, cuka fermentasi, bumbu kacang, petis, tauco, sambal, dan sejenisnya.
- Rempah-rempah. Contoh bawang merah kering atau bubuk, bawang putih kering atau bubuk, lada kering atau bubuk, kayu manis kering atau bubuk, kunyit kering atau bubuk, biji pala kering atau bubuk, dan sejenisnya.
- Minuman serbuk. Contoh minuman serbuk teh, minuman serbuk kopi, minuman serbuk jahe, minuman serbuk berperisa, minuman serbuk kedelai, dan sejenisnya.
- Hasil olahan buah. Contoh buah kering, keripik buah, asinan buah, manisan buah, pisang sale, wajik buah, dan sejenisnya.
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi. Contoh rangginang, emping, getuk goreng, keripik umbi, kacang goreng, kwaci, opak, wingko babat, tiwul, tape ketan, dan sejenisnya.
Semua produk di atas harus bisa bertahan di dalam kemasan dan pada suhu ruangan lebih dari 7 hari. Apabila tidak bisa bertahan selama itu maka tidak memenuhi syarat. Selain makanan di atas, terdapat juga kategori yang tidak bisa mendapatkan perizinan ini berdasarkan pedoman yang sudah dibuat oleh BPOM.
Makanan yang perizinannya tidak bisa menggunakan SPP-IRT adalah:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi. Contohnya adalah susu dan produk olahannya.
- Frozen food yang penyimpanannya harus menggunakan freezer. Makanan seperti ini tentu tidak bisa bertahan hingga 7 hari di suhu ruangan.
- Pangan olahan asal hewan yang harus disimpan dingin atau beku.
- Produk makanan untuk diet atau dengan keperluan medis khusus, seperti MPASI, ASI booster, susu formula, pangan untuk penderita diabetes, dan sejenisnya.
Sebelum mengurus perizinan, pastikan dulu produk masuk dalam kategori yang diperbolehkan. Apabila tidak masuk, artinya produk kamu harus mengurus perizinan langsung ke BPOM. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa SPP-IRT ini tidak berlaku untuk makanan yang diproduksi di luar negeri.
Pencabutan Izin PIRT
Meskipun masa berlakunya adalah 5 tahun dan dapat terus diperpanjang, tapi pihak terkait juga bisa melakukan pencabutan ini apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran. Berikut adalah ketentuan pencabutannya:
- Pelaku usaha atau pemilik bisnis melakukan pelanggaran di bidang pangan.
- Produk yang sudah terdaftar diketahui menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan.
- Produk terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat.
- Produk mencantumkan klaim di luar peruntukannya sebagai produk pangan industri rumah tangga.
- Lokasi sarana produksi tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran.
- Sarana atau produk pangan olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diterbitkan.
Selain dengan memenuhi salah satu atau lebih syarat di atas pencabutan juga bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi BPOM. Oleh karena itu, dibutuhkan konsistensi dari pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk pangannya sebelum memasarkan produk tersebut.
Pemberian Nomor SPP-IRT
Kode nomor SPP-IRT belum bisa dicek di laman BPOM karena memang produk tersebut belum terdaftar. Maka dari itu, cara cek PIRT bisa dilakukan dengan cara melihat nomornya.
Nomornya minimal terdapat 15 digit dengan contoh format seperti:
P-IRT 1234567890123-45
Penjelasan untuk setiap digit nomornya adalah sebagai berikut:
- Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan. Terdiri dari 8 jenis, yaitu gelas, plastik, karton/kertas, kaleng, aluminium foil, lain-lain (contoh daun), komposit, dan ganda (lebih dari satu lapis kemasan).
- Digit ke-3 dan 2 menunjukkan jenis pangan. Sebelumnya sudah disebutkan 15 jenis pangan, kodenya adalah 01 hingga 15.
- Digit ke 4 hingga 7 adalah kode Kabupaten atau Kota yang menerbitkan izin.
- Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan yang mendapat izin milih industri rumah tangga bersangkutan.
- Digit ke-10 hingga 13 adalah nomor urut izin di Kabupaten atau Kota bersangkutan.
- Digit ke-14 dan 15 atau dua digit terakhir menunjukkan masa berlaku izin tersebut. Apabila izinnya habis di tahun 2025 maka akan tertulis angka 25.
Satu nomor akan berlaku untuk satu jenis pangan. Apabila satu industri rumah tangga mendaftarkan beberapa jenis maka akan mendapatkan beberapa nomor izin juga.
PIRT adalah salah satu komponen penting yang harus dipikirkan sebelum mengedarkan produk pangan. Keamanan pangan memang merupakan hal semua warga negara sehingga sebagai produsen makanan tentu jangan sampai mengabaikan hal ini.
Selain mengurus legalitas produk, jangan lupa terapkan juga berbagai strategi marketing yang ampuh tingkatkan penjualanmu. Yuk, buat website toko online kamu sekarang juga agar bisa menjangkau pembeli lebih luas. Tak usah khawatir soal biaya, buat website bisnis secara gratis sekarang juga di Praktisidigital!