NPWP UMKM: Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya


NPWP UMKM adalah nomor wajib pajak untuk pelaku usaha mikro kecil menengah agar menunaikan kewajiban perpajakannya. Pahami fungsi dan syarat membuat NPWP usaha kecil dalam pembahasan berikut ini! 

Apa Itu NPWP UMKM?

NPWP UMKM adalah nomor identifikasi wajib pajak untuk kepentingan administrasi pajak. Peraturan tentang NPWP diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

NPWP terdiri dari 15 digit nomor: 9 digit pertama kode wajib pajak, 3 digit kode administrasi kantor wajib pajak, dan 3 digit terakhir kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Terdapat 2 jenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah nomor wajib pajak untuk individu (dewasa lebih dari 18 tahun) yang sudah memiliki penghasilan, sebagai identitas untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. 

Sedangkan NPWP Badan adalah nomor pajak bagi pelaku usaha baik perusahaan, badan usaha, dan UMKM yang menjalankan kegiatan usaha serta mendapatkan penghasilan. 

Kehadiran UMKM dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, namun sebagian pelaku UMKM belum memahami betul tentang fungsi perpajakan. 80% pendapatan negara dihasilkan dari pajak yang kemudian dikelola untuk membiayai kebutuhan dan meningkatkan infrastruktur/fasilitas negara, sehingga sangat disayangkan apabila pelaku usaha tidak mengenal pajak. 

Awalnya, UMKM dikenakan tarif pajak sebanyak 1%. Terhitung sejak Juli 2018 hingga sekarang, ada perubahan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

BACA JUGA :  William, Terminal Grosir: Awal Mula yang Sederhana

Saat ini tarif pajak UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar adalah 0,5%. Penurunan tarif ini bertujuan agar UMKM tetap dapat mengembangkan usaha dengan stabil, menjaga arus kas sebagai tambahan modal, dan tidak membebani dengan tarif pajak yang terlalu besar. 

Fungsi NPWP untuk UMKM

Pelaku usaha wajib memiliki NPWP sesuai dengan aturan negara, juga demi mendapat berbagai keuntungan. Pahami fungsi NPWP untuk UMKM untuk meningkatkan kesadaran pajak, berikut ini:

1. Syarat Administrasi 

NPWP adalah salah satu syarat administrasi bila kamu ingin membuat rekening khusus untuk perusahaan, badan usaha, atau UMKM yang kamu jalankan.

Pihak bank akan meminta lampiran NPWP untuk pembukaan rekening baru. Kamu juga butuh NPWP bila ingin mengajukan kredit usaha ke bank. 

2. Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan

Salah satu syarat pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah lampiran NPWP. SIUP adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan peraturan dan landasan hukum yang sah.

Tentu saja ada banyak fungsi SIUP seperti melancarkan proses perdagangan ekspor dan impor, syarat melakukan proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah, dll. 

3. Mencegah Denda 

Fungsi NPWP agar kamu rutin membayar pajak dan tidak terlambat. Bila terlambat atau tidak bayar sama sekali, maka akan mendapat denda atau sanksi. 

4. Mengajukan Penurunan Tarif Pajak

Pelaku usaha UMKM dapat mengajukan penurunan tarif pajak bila dirasa terlalu besar. Kamu tidak bisa mengajukannya bila belum punya NPWP. 

5. Tarif Pajak Lebih Rendah

Pemilik NPWP UMKM mendapat tarif pajak 20% lebih rendah dibandingkan badan usaha yang tidak memiliki NPWP. 

6. Mengurus Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pajak. Mungkin ada kesalahan perhitungan, perubahan, dan sebagainya. 

BACA JUGA :  16 Perbedaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern (Terlengkap)

7. Syarat Pencairan Dana dari Negara

Validasi NPWP menjadi salah satu syarat untuk mencairkan dana bantuan pemerintah, fasilitas subsidi, atau program lainnya bagi UMKM. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak termasuk pelaku usaha UMKM untuk taat pajak untuk mengakeses berbagai program ekonomi dan juga saling menjaga ekonomi nasional. 

8. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, termasuk pembangunan, pemeliharaan, kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya. Dengan membayar pajak berarti ikut membantu perbaikan negara di berbagai sektor.

9. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pendapatan negara dari pajak digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan peluang masyarakat juga.  

Masih ada banyak lagi fungsi NPWP untuk UMKM agar memenuhi kewajiban pajak yang berguna bagi negara dan akan kembali ke masyarakat juga. 

Syarat NPWP Usaha Kecil

Berikut ini persyaratan yang harus kamu siapkan untuk membuat NPWP UMKM: 

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha. 
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha.
  3. Fotokopi NPWP pribadi pemilik usaha. 
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)—wajib bila istri yang mendaftar. 
  5. Akta pendirian usaha dan dokumen lain terkait pendirian badan usaha tersebut. 
  6. Surat keterangan dari pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa untuk validasi keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha.
  7. Mengisi formulir pernyataan badan usaha—dengan tanda tangan bermaterai Rp6.000. 
  8. Mengisi formulir pendaftaran NPWP—tersedia di kantor pajak setempat atau secara online di www.pajak.go.id.
  9. Surat kuasa bila pemohon bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan—dengan tanda tangan bermaterai Rp6.000.

Bila ingin membuat NPWP untuk UMKM secara online, siapkan semua dokumen tersebut dalam bentuk digital (scan). 

BACA JUGA :  Belajar Sukses dari Brand Fashion Raksasa Zara

Cara Membuat NPWP untuk UMKM

Cara membuat NPWP UMKM cukup mudah. Kamu bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak setempat dan menyerahkan semua berkas persyaratan tersebut. Petugas akan menjelaskan prosesnya dan membantu kamu sampai selesai. 

Kamu bisa membuat NPWP usaha kecil secara online juga. Begini tata caranya: 

  1. Kunjungi laman resmi dirjen pajak www.pajak.go.id.
  2. Klik menu “e-Registration” atau “Pendaftaran NPWP”.
  3. Lanjut ke halaman login dengan mengisi email dan password.
  4. Bila belum punya, klik “Daftar” di bagian bawah. 
  5. Isi alamat email dan chapta. Kamu akan menerima email konfirmasi untuk melanjutkan prosesnya. Ikuti sesuai petunjuk. 
  6. Setelah sukses membuat akun, kembali ke halaman login yang tadi. Masukan email dan password, lalu klik login
  7. Isi seluruh data sesuai kebutuhan. Klik “daftar” bila sudah selesai. 
  8. Formulir registrasi wajib pajak akan dikirimkan, dan kamu harus mencetak lalu mengisinya lengkap dengan tanda tangan. 
  9. Masukan lampiran dokumen dan semua persyaratan yang diminta. 
  10. Pengajuan NPWP untuk UMKM sedang diproses. Butuh waktu selama beberapa hari. 
  11. Bila sudah lengkap dan disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu. Bila belum disetujui, baca keterangan dan lengkapi datanya lagi. 

Caranya mudah, ‘kan? Setelah punya NPWP UMKM, kamu bisa berbisnis dengan lancar dan aman. 

Selain itu, optimalkan bisnis kamu dengan buat toko online pribadi untuk menjangkau potensi konsumen yang lebih luas. Kamu bisa jualan online berbasis mesin pencari, sekaligus meningkatkan kredibilitas toko kamu. 

Masih bingung di mana harus buat toko online profesional? Kamu bisa buat melalui Praktisidigital!

Cukup isi data yang dibutuhkan, unggah minimal tiga katalog produk pertama, pilih tema dan setting website, dan kamu bisa mulai bisnis online

Kamu juga bisa mengintegrasikan website dengan sosial media dan e-commerce. Tentu saja memungkinkan kamu untuk pasang iklan online untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk jualan kamu. Yuk, bergabung sekarang!