Sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan legalitas terutama di negara mayoritas muslim, seperti Indonesia. Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui apa itu sertifikasi halal, biaya yang perlu dikeluarkan, serta alur prosedurnya.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah bentuk sertifikasi yang memberikan keamanan dari kehalalan produk yang diproduksi.
Sertifikasi tersebut dapat memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang diproduksi dengan label halal.
Saat ini sertifikasi kehalalan dikeluarkan oleh Kementerian Negara Republik Indonesia. Sebelumnya, sertifikasi kehalalan ditetapkan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perubahan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi halal tersebut meliputi produk-produk wajib yang perlu tersertifikasi, antara lain:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk biologi.
- Produk kimiawi.
- Produk rekayasa genetik.
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun sertifikasi kehalalan diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Manfaat sertifikasi dapat memberikan rasa aman bagi muslim yang membutuhkan keamanan kehalalan dari produk yang akan dikonsumsi.
Prosedur Sertifikasi Halal
Pada pengurusan sertifikasi kehalalan membutuhkan beberapa alur proses yang perlu dilewati, antara lain.
1. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Kehalalan
Cara mengurus sertifikasi halal sebagai pengusaha untuk pertama kali adalah melakukan pengajuan permohonan sertifikasi kehalalan dengan melengkapi beberapa dokumen, berikut ini:
- Data pelaku usaha (Salah satunya surat izin usaha perdagangan).
- Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan (termasuk produk turunannya apabila ada).
- Pengolahan produk (termasuk spesifikasi mesin, proses kerja mesin, maupun bahan dasar dari mesin tersebut).
- Dokumen sistem jaminan produk halal (segala hal yang berkaitan administrasi pendaftaran).
2. Memeriksa Kelengkapan Dokumen Administrasi dan Penetapan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dari surat yang telah diajukan oleh pengusaha untuk pengurusan sertifikasi kehalalan dari usaha/produk yang diajukan.
Pada tahap ini, prosesnya memakan waktu sekitar 2 hari kerja.
3. Memeriksa Langsung ke Lokasi Produksi Serta Uji Lab
Tim dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi untuk memeriksa secara langsung.
Adapun pemeriksaan akan meliputi keseluruhan proses produksi, antara lain:
- Bahan-bahan yang digunakan.
- Proses produksi dan bahan pelengkap.
- Pengemasan produk.
- Penyimpanan produk.
- Pemberian logo halal dalam kemasan produk.
Tim LPH akan memakan waktu sekitar 15 hari kerja, setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH.
4. Penetapan Kehalalan Produk Melalui Sidang Fatwa
Setelah pemeriksaan langsung dari LPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk tersebut melalui sidang fatwa yang akan dihadirkan oleh beberapa pihak terkait (termasuk dari tim penguji).
Untuk prosesnya sendiri pada tahapan ini akan memakan waktu 3 hari kerja, setelah dokumen uji dinyatakan layak akan kehalalannya.
5. Menertibkan Surat Sertifikasi Halal
Penetapan fatwa halal MUI terhadap produk yang telah diajukan akan dikembalikan lagi kepada BPJPH untuk dibuatkan surat keputusan dan penerbitan sertifikasi kehalalan.
Prosesnya akan memakan waktu 1 hari dari proses sebelumnya. Sehingga total waktu yang dibutuhkan dalam memproses sertifikasi halal adalah sekitar 21 hari kerja.
Proses pengajuan sertifikasi halal dapat melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Sebelum pengajuan daring tersebut, kamu harus menyelesaikan pendaftaran akun terlebih dahulu dan mengisi informasi diri secara lengkap.
Biaya Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada perseorangan maupun badan dapat beragam, tergantung dari skala produksinya.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 mengenai Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Biaya yang dibebankan kepada pengusaha untuk permohonan sertifikasi halal, antara lain.
- Usaha mikro dan kecil: Rp300.000
- Usaha menengah: Rp5.000.000
- Usaha besar dan atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
Sedangkan untuk proses perpanjangan sertifikasi halal, biayanya sebagai berikut:
- Usaha mikro dan kecil: Rp200.000
- Usaha menengah: Rp2.400.000
- Usaha besar dan atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000
Total biaya yang dikeluarkan untuk proses pengajuan sertifikasi halal meliputi:
- Komponen pendaftaran.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikasi kehalalan.
- Komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Komponen insentif pendamping PPH.
- Komponen sidang fatwa MUI.
Selain itu, LPH pun mengatur pembiayaan yang berbeda tergantung dari kategori usaha maupun produknya.
Penetapan biaya tertinggi berdasarkan tingkat pemeriksaan kehalalan yang akan dilakukan oleh LPH, baik untuk pelaku usaha kecil, menengah, maupun besar.
Biaya yang dibebankan LPH untuk pelaku usaha menengah, besar maupun yang berasal dari luar negeri, antara lain:
- Flavor dan fragrance: Rp7.652.500
- Olahan pangan, produk kimiawi, dan produk mikroba: Rp6.468.750
- Gelatin: Rp7.912.000
- Vaksin: Rp21.125.000
- Rumah potong hewan dan jasa pembelihan: Rp3.937.000
- Restoran, katering, maupun kantin: Rp3.687.000
- Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500
- Obat, kosmetik, dan produk biologi lainnya: Rp5.900.000
- Barang gunaan dalam kemasan: Rp3.937.000
- Produk dari material sederhana: Rp3.000.000
- Jasa: Rp5.275.000
Biaya yang dibebankan LPH untuk pelaku usaha kecil, antara lain:
- Olahan pangan, produk kimiawi, dan produk mikroba: Rp350.000
- Rumah potong hewan dan jasa pembelihan: Rp350.000
- Restoran, katering, maupun kantin: Rp350.000
- Barang gunaan dalam kemasan: Rp350.000
- Produk dari material sederhana: Rp350.000
- Obat, kosmetik, dan produk biologi lainnya: Rp350.000
- Jasa: Rp350.000
Info Biaya Sertifikasi Halal Gratis
Biaya sertifikasi kehalalan bisa gratis pada beberapa program tertentu dan mengacu pada kesanggupan keuangan negara .
Biaya yang akan dikeluarkan untuk layanan permohonan sertifikasi halal gratis berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil.
- Pembiayaan dana kemitraan.
- Bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain.
- Dana bergulir serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat pada kebutuhan lain.
Itulah keseluruhan biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurusi pengajuan sertifikasi halal. Memahami dan mengetahui biaya yang dikeluarkan dapat membantu dalam merencanakan budget yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikasi kehalalan ini.
Syarat Sertifikasi Halal
Setelah mengetahui alur proses dan biaya yang perlu dikeluarkan dalam mengurus sertifikasi kehalalan, penting sekali kamu sebagai pengusaha untuk mengetahui beberapa dokumen yang diperlukan agar dapat terhindar dari penolakan administrasi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Dokumen legalitas usaha: Nomor Induk Berusaha, bila tidak punya dapat digantikan dengan surat izin lainnya seperti (NPWP Usaha, SIUP, IUI, NKV, dan lain-lain) .
- Identitas pemilik usaha: Nomor Induk Penduduk dan Nomor Kartu Keluarga.
- Status sertifikasi: Pengajuan baru/pengembangan/perpanjangan sertifikasi.
- Data sertifikasi kehalalan: Untuk pengajuan perpanjangan.
- Status sistem jaminan halal: Untuk pengajuan perpanjangan.
- Tipe produk: Meliputi produk-produk yang akan didaftarkan dalam proses sertifikasi nanti, antara lain:
- Produk retail: Produk yang akan dijual dalam bentuk eceran di pasar.
- Produk non-retail: Produk yang tidak akan dijual dalam eceran di pasar.
- Produk retail dan non-retail: Produk yang jenisnya dapat meliputi keduanya.
- Jenis izin industri: Berisikan jenis kategori usaha yang dibuat baik berupa jenis produk yang dihasilkan maupun olah prosesnya.
- Jumlah karyawan: Total keseluruhan karyawan yang terdapat pada lokasi usaha.
- Kapasitas produksi: Kemampuan produksi yang dapat dihasilkan dalam kurun waktu tertentu.
- Dokumen halal: Dokumen dasar syarat administrasi dalam pengajuan sertifikasi halal baru. Meliputi didalamnya antara lain:
- Manual sistem jaminan halal (untuk registrasi baru maupun perpanjangan izin).
- Sertifikasi halal sebelumnya (untuk perpanjangan izin).
- Dokumen proses produksi yang telah disertifikasi.
- Status atau sertifikat jaminan halal (untuk pengembangan produk baru yang akan didaftarkan maupun perpanjangan izin).
- Dokumen informasi bahan baku (meliputi informasi perusahaan impor bahan baku maupun perusahaan produsen dasar, bila bahan baku didapatkan dari pertanian dan perkebunan).
- Statement of pork free facility: Surat yang menyatakan bahwa lokasi produksi bebas dari babi dan kontaminasinya.
- Daftar alamat seluruh alat produksi.
- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk registrasi baru yang mengikuti sertifikasi kehalalan dari program pemerintah).
- Bukti pelaksanaan pelatihan internal sistem jaminan halal (untuk registrasi baru maupun pabrik baru).
- Bukti pelaksanaan audit internal sistem jaminan halal (untuk registrasi baru maupun perusahaan baru).
- Dokumen izin usaha untuk registrasi baru maupun pengembangan pabrik baru yang berlokasi di Indonesia. Baik perusahaan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri data pabrik yang diperlukan, antara lain:
- Lokasi pabrik.
- Alur organisasi dalam sistem manajemen.
- Nama penanggung jawab dari perusahaan yang digunakan untuk komunikasi langsung antara LPPOM MUI dengan pihak perusahaan.
Penolakan administrasi yang disebabkan oleh kelalaian atau dokumen yang tidak lengkap dapat memakan waktu yang cukup lama.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal dapat diperoleh oleh pengusaha dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini.
- Memahami dan melengkapi persyaratan sertifikasi kehalalan dan mengikuti rangkaian pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH).
- Menerapkan sistem jaminan halal dari mulai pengadaan bahan baku, produksi, maupun pengemasan produk jadi.
- Menyiapkan dokumen kelengkapan sertifikasi kehalalan.
- Melakukan pendaftaran sertifikasi kehalalan secara daring melalui laman http://www.e-lppommui.org/
- Membayar biaya akad sertifikasi.
- Melakukan monitoring pre-audit secara menyeluruh.
- Pelaksanaan audit dan mengikuti dan melaksanakan rekomendasi pasca terjadinya audit.
- Melakukan monitoring pasca audit secara menyeluruh.
- Memperoleh sertifikasi halal.
Sertifikasi kehalalan dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi produknya di daerah yang bermayoritas muslim.
Produk halal dapat diterima dengan baik di masyarakat karena status kehalalannya meliputi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, maupun dalam pengemasan.
Label halal yang disematkan pada produk tersebut dapat berlaku selama 2 tahun, sejak fatwa MUI ditetapkan.
Itulah penjelasan lengkap mengenai sertifikasi halal, biaya yang perlu dikeluarkan dan cara mengurus administrasinya.
Bila kamu punya produk makanan buatan sendiri, sebaiknya dilengkapi dengan label sertifikat halal yang resmi untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk kamu sudah teruji dan halal.
Ini akan meningkatkan brand image sebagai produk makanan enak berkualitas dan ramah muslim.
Selain itu, optimalkan bisnis kamu dengan bisnis online untuk menjangkau target konsumen yang lebih luas. Salah satu caranya bisa dengan buat toko online melalui Praktisidigital. Gratis!