Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Fungsi, Syarat, Cara Membuat


Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah bukti legalitas atas perusahaan, badan usaha, atau usaha perorangan yang menyatakan bahwa pihak terkait sudah memiliki izin pendirian resmi usaha. Pahami apa itu SITU, fungsi, syarat, dan cara mengurus SITU dalam pembahasan berikut ini!  

Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha?

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah dokumen resmi di mata hukum yang dibuat untuk perusahaan, perusahaan, atau usaha perorangan yang menyatakan bahwa pihak pemohon telah memiliki izin pembuatan usaha di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima baik oleh masyarakat sekitar. 

Dokumen SITU dikeluarkan oleh badan hukum di wilayah tempat usaha itu berjalan. Sebelum membuat usaha, pemilik usaha wajib memiliki SITU untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Fungsi SITU untuk menjamin keamanan dan legalitas badan usaha karena ada badan hukum yang menaunginya. SITU juga dapat digunakan untuk permohonan penanaman modal di wilayah tempat usaha. Pemilik usaha bisa terkena sanksi bila menjalankan bisnis tanpa SITU. 

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha

Simak lebih banyak manfaat SITU bagi pelaku usaha, berikut ini: 

1. Izin Resmi Pendirian Usaha 

SITU adalah dokumen resmi dari pemerintah bahwa tempat usaha atau perusahaan kamu memiliki izin untuk berdiri dan beroperasi di wilayah tersebut. Kamu bisa menunjukan SITU sebagai legalitas yang sah bila suatu hari ada masalah terkait lokasi usaha. 

Tempat usaha atau perusahaan kamu bisa saja disegel dan diberi sanksi tanpa lampiran SITU. 

2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar

Saat kamu ingin mendirikan usaha di suatu lokasi, kamu harus meminta izin pada masyarakat sekitar melalui kelurahan dan kecamatan setempat. SITU menyatakan bahwa masyarakat sekitar mengetahui dan menyetujui kegiatan bisnis kamu yang beroperasi di lokasi mereka. 

Surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat usaha kamu berdiri juga salah satu persyaratan wajib dalam pembuatan SITU. 

BACA JUGA :  Mira, Raisya Boutique: Kekecewaan yang Berbuah Manis

3. Potensi Penanaman Modal 

Bukan hanya untuk keamanan dan legalitas, SITU juga dapat memudahkan kamu dalam permohonan modal usaha. Investor atau pemodal biasanya meminta bukti SITU dan surat legalitas lainnya sebelum menyetujui investasi di tempat usaha kamu. 

Tentu saja investor hanya mau berinvestasi di badan usaha atau pelaku bisnis yang sah, demi mengurangi risiko penipuan atau penyalahgunaan. 

Syarat Dokumen untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Kamu harus memenuhi syarat dokumen untuk membuat SITU, berikut ini:

  • Surat permohonan untuk pembuatan SITU lengkap dengan cap perusahaan dan materai Rp10.000.
  • Melengkapi formulir pembuatan SITU (kamu akan dapat di Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  • Fotokopi KTP pemohon selaku pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab perusahaan.
  • Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar jarak 200 meter dari lokasi usaha. Lengkap dengan tanda tangan, materai Rp6000, dan stempel perusahaan.
  • Surat rekomendasi atau keterangan dari kepala desa atau camat di wilayah setempat. 
  • Surat keterangan fiskal daerah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku.
  • Fotokopi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan atau surat sewa bangunan (jika sewa).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor, atau tempat usaha.
  • Denah lokasi tempat usaha atau surat keterangan domisili usaha.
  • Surat Izin Gangguan (HO) beserta fotokopi pembayaran retribusinya.
  • Berita acara pemeriksaan lokasi usaha.
  • Pas foto pengusaha/ penanggung jawab tempat usaha sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi pajak reklame dan tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Setelah melengkapi semua syarat dan ketentuan, kamu bisa langsung mengurus SITU di kantor Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat kota atau kabupaten.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Berikut prosedur mengurus SITU:

  • Lengkapi semua syarat seperti yang sudah dijelaskan. 
  • Serahkan berkas pengurusan SITU ke kantor lurah dan camat. 
  • Lanjutkan pengurusan SITU ke kabupaten.
  • Lakukan registrasi ulang dan lunasi biaya pembuatan SITU.
  • Petugas yang berwenang akan membantu proses verifikasi sekitar 5 hari kerja. 
  • Bila dokumen sudah lengkap dan lolos verifikasi, dokumen SITU akan diterbitkan. 

Petugas akan membantu kamu mengurus dan melengkapi persyaratan pembuatan SITU. Silakan konsultasi lebih detail dengan petugas yang berwenang. 

Biaya Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan menyatakan bahwa biaya pembuatan SITU itu gratis. Biaya yang harus kamu bayarkan adalah biaya untuk membuat Izin Gangguan (HO).

BACA JUGA :  10 Manfaat Jasa Pembuatan Website untuk Bisnis Online

Biaya HO dihitung dengan luas tempat usaha dikali tarif per meter dan dikali letak lokasi dan pungutan di bagian zona perekonomian.

Masa Berlaku Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku selama 3 tahun sejak tanggal resmi yang tertera di dokumen SITU. Setelah habis 3 tahun, badan usaha harus memperpanjang masa berlaku SITU.

Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha

Berikut ini syarat perpanjangan SITU: 

  • Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani pemohon di atas materai
  • Fotokopi SITU yang lama.
  • Fotokopi IMB terbaru.
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB terbaru.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan di lingkungan tempat usaha. 

Perpanjangan SITU juga memakan waktu sekitar 5 hari kerja bila tidak ada perubahan lokasi dan kelengkapan badan usaha lainnya. 

Kewajiban Pemegang SITU

Pelaku usaha yang sudah mendapatkan SITU harus menjalankan kewajibannya dengan baik, sebagai berikut: 

  • Mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait pendirian dan operasional kegiatan usaha. 
  • Menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan keterangan dalam SITU dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di pemerintahan lokasi setempat.  
  • Tidak memanipulasi data, tidak menyuap sekelompok pihak, dan tidak menggunakan cara ilegal dalam pendirian usaha, kegiatan usaha, atau mengurus berkas. 
  • Memelihara keselamatan, keamanan, kebersihan, dan kelestarian lokasi setempat.

Jadi, mendapatkan SITU bukan hanya sekadar formalitas saja namun pelaku usaha harus tetap menjalani usaha sesuai peraturan dan menjaga kelestarian dan ketertiban di lokasi tempat usaha dijalankan. 

Tips Tambahan dalam Pembuatan SITU

Berikut ini beberapa tips agar pengurusan SITU lancar dan kegiatan usaha juga berjalan baik tanpa mengganggu pihak lain: 

1. Menjaga Keamanan Tempat Usaha 

Pastikan adanya keamanan baik untuk pekerja, konsumen, dan warga sekitar:

  • Pemilik usaha memastikan pekerja menjalan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
  • Konstruksi bangunan baik dan kokoh. 
  • Memiliki alat pemadam kebakaran (APAR), alarm, kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan), dan sistem keselamatan lain yang berfungsi baik.
  • Memiliki sistem penyimpanan yang tertata rapi, aman, dan tidak berbahaya.
  • Menyediakan tempat parkir yang memadai dan petugas keamanan. 

3. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan

  • Menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi COVID-19, termasuk fasilitas cuci tangan, cek suhu badan, disinfektan, pakai masker, dan jaga jarak antara konsumen. 
  • Memiliki sistem pembuangan sampah atau limbah yang baik. 
  • Menggunakan alat yang ramah lingkungan. 

4. Pembukuaan Lowongan Kerja

Salah satu aplikasi Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dengan membuka lowongan khusus bagi pegawai yang tinggal di wilayah sekitar tempat usaha, pastinya mereka juga harus memiliki kemampuan yang dicari. 

BACA JUGA :  11 Penyebab Usaha Bangkrut yang Jarang Disadari Pebisnis

Umumnya, pelaku usaha akan merekrut 30-50% calon pegawai di wilayah sekitar. Cara ini akan membangun dan meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat. 

Perbedaan SITU dan SIUP

Apa bedanya SITU dan SIUP? Berikut ini penjabarannya:

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sebuah bukti resmi pendirian tempat usaha yang legal dari pemerintah di lokasi tersebut. 

SITU juga menjadi dokumen legal bahwa masyarakat sekitar telah mengetahui kegiatan operasional dari badan usaha di lokasi tersebut. Singkatnya, lokasi tempat usaha sudah sesuai dengan peraturan kota/kabupaten setempat.

Ya, kamu harus memenuhi perizinan membuka usaha di lokasi tersebut agar usaha lancar dan mengurangi risiko yang tidak diinginkan lainnya. 

Bila tetap membuka usaha tanpa menyelesaikan perizinan lokasi, bisa memicu permasalahan besar, misalnya diprotes oleh warga sekitar atau petugas berwenang setempat. Tempat usaha kamu bisa disegel dan terkena sanksi bila tidak memenuhi peraturan perdagangan yang berlaku. 

2. Apa Itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? 

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang harus dimiliki semua badan usaha dan perusahaan sebagai bukti bahwa kegiatan usaha (perdagangan barang atau menyediakan jasa) telah legal dan sah.  

SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili badan usaha/perusahaan. 

Manfaat SIUP untuk bukti legal sebuah perusahaan atau badan usaha, mempermudah ekspor dan impor, syarat pendukung pengurusan administrasi, memudahkan akses dana ke investor, dan meningkatkan kredibilitas perusahaan. 

Namun, tidak semua pemilik usaha wajib memiliki SIUP. Berdasarkan aturan di Pasal 4 ayat (1) huruf C, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, berikut ini kriteria perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP:

  1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
  2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan.
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
  • Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  • Kegiatan usaha yang diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga, dan;
  • Mempunyai kekayaan bersih maksimal  Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Kamu harus memahami apakah kegiatan usaha yang kamu dirikan wajib SIUP atau tidak. Selebihnya, kamu harus melengkapi semua perizinan mulai dari izin usaha perusahaan, izin lokasi, dan bukti izin lainnya. 

Itulah pembahasan lengkap tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sebuah surat izin yang sah untuk mendirikan dan mengoperasikan kegiatan usaha di suatu lokasi. 

Selain melengkapi berbagai surat izin, mari optimalkan bisnis kamu dengan membuat website toko online. Kamu bisa memperkenalkan dan mempromosikan produk dan brand kamu dengan jangkauan yang lebih luas dan keuntungan lebih banyak. 

Kamu bisa kembangkan bisnis dengan buat website toko online melalui Praktisidigital. Upload produk juga dijamin lebih mudah, tersedia beragam metode pembayaran dan pengiriman, dan kamu bisa memaksimalkan promosi bisnis dengan pasang iklan Facebook dan Instagram!