7 Perbedaan UKM dan UMKM (Penjelasan Lengkap)


Sering mendengar istilahnya, namun tahukah apa perbedaan UKM dan UMKM? Sering dikira sama karena keduanya adalah usaha kecil, namun ternyata memiliki banyak perbedaan. Apa saja? Berikut detailnya:

1. Nilai Modal Usaha

Hal pertama yang menjadi pembeda antara UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah nilai modal awal usaha.

UMKM membutuhkan modal awal Rp300 juta atau dengan bantuan pembiayaan modal dari pemerintah. Kemudian untuk modal awal UKM adalah senilai minimal Rp50 juta.

UMKM membutuhkan modal awal yang cukup besar karena diyakini memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sedangkan UKM lebih bersifat perorangan dan memiliki keuntungan yang tidak terlalu banyak.

2. Jumlah Karyawan

Perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya adalah dari jumlah karyawannya.

Unit usaha mikro setidaknya memiliki jumlah karyawan 1 hingga 5 orang. Usaha kecil memiliki jumlah karyawan sekitar 6 hingga 19 orang. Sementara untuk usaha menengah memiliki karyawan sebanyak 20 hingga 99 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statisik (BPS).

Keberadaan UKM dan UMKM akan sangat membantu untuk membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar. Itulah mengapa pemerintah sangat mendukung berbagai program untuk UKM dan UMKM.

Baca Juga: 10 Strategi Pengembangan UMKM agar Bisnis Semakin Maju

3. Pihak Pembinaan

Perbedaan keduanya juga terletak dari pihak yang melakukan pembinaan dan pemberdayaan usahanya. Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah masing-masing dibina oleh pihak yang berbeda.

BACA JUGA :  Kembangkan Bisnis dengan Website E-commerce

Berdasarkan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dikatakan bahwa unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina oleh pihak berskala nasional.

4. Nilai Omzet Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari pendapatan atau omzet usaha yang diperoleh.

Berdasarkan kepada UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro setidaknya memiliki hasil penjualan sebesar Rp300 juta. Usaha kecil memiliki kriteria omzet usaha tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sedangkan untuk usaha yang masuk ke dalam kriteria usaha menengah adalah usaha yang memiiliki omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar dalam setahun. Kriteria tersebut juga berlaku dengan aturan Bank Dunia.

Usaha mikro memiliki omzet tahunan kurang dari US$ 3 juta, usaha kecil tidak lebih dari US$ 100 ribu, dan usaha menengah mencapai minimal US$15 juta setiap tahunnya.

5. Nilai Pajak yang Dikenakan

Nilai pajak UMKM dan UKM juga cukup berbeda.

Berdasarkan pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 milyar akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%

Maksudnya adalah pelaku usaha tidak wajib memungut dan membayar PPN pada setiap transaksinya jika peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 4,8 milyar. Namun pelaku usaha tersebut harus memungut PPh Final 0,5%.

Dilihat dari nilai omzet usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dibahas sebelumnya maka ketiganya wajib dikenakan PPh final. Selain PPh Final, ada jenis pajak lainnya yang mungkin akan diperhitungkan pada UKM dan UMKM.

Baca Juga: 15 Ide Bisnis UKM untuk Pemula yang Bisa Untung Besar

BACA JUGA :  8 Waktu Terbaik Memulai Usaha Bisnis yang Tepat

6. Kekayaan Bersih

Jumlah kekayaan bersih suatu usaha juga menjadi salah satu perbedaan UKM dan UMKM. Kekayaan bersih merupakan nilai kekayaan yang dimiliki unit usaha tetapi tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanahnya.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha yang termasuk usaha mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta.

Kemudian yang dimaksud usaha kecil memiliki kekayaan bersih senilai lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Lalu, yang termasuk usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.

7. Jumlah Aset

Hal yang membedakan UKM dan UMKM juga bisa dilihat dari jumlah asset yang dimiliki.

Menurut ketentuan Bank Dunia, yang termasuk pada usaha mikro adalah usaha yang memiliki aset maksimal US$ 100 ribu, usaha kecil memiliki aset tidak lebih dari US$ 3 juta, kemudian usaha menengah memiliki aset tidak lebih dari US$15 juta.

Pada intinya, baik UKM dan UMKM merupakan sebuah bentuk usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Keduanya bukan cabang dari perusahaan lain. Perbedaannya harus dilihat berdasarkan modal awalnya, jumlah karyawan, pihak yang membinanya, jumlah omzet, pajak, kekayaan bersih, dan aset yang dimiliki.

Usaha yang termasuk UKM dan UMKM contohnya adalah usaha kuliner, fashion, kerajinan tangan, perlengkapan bayi, dan lainnya. Toko online yang baru kamu rintis dengan menjual produk sendiri juga dapat dibilang salah satu UKM atau UMKM.

Jika sudah mulai mengembangkan UKM dan UMKM, kamu harus segera membuat website usahamu sendiri melalui Praktisidigital. Tujuannya yaitu agar usaha atau bisnis kamu akan mudah dikenal dan menjadi lebih profesional.

BACA JUGA :  15 Cara Membuat Proposal Usaha yang Mudah dan Efisien

Buat website di Praktisidigital sangatlah mudah dan tersedia layanan gratis. Kamu bisa memiliki website dengan desain yang sesuai dengan branding tokomu. Sistem website Praktisidigital juga sudah canggih dan otomatis, sehingga kamu lebih mudah dan efektif dalam menjalankan usaha.