Surat Keterangan Usaha (SKU): Fungsi, Syarat, Cara Membuat


Seberapa penting Surat Keterangan Usaha untuk sebuah bisnis? Tentunya sangat penting dan salah satu fungsi yang paling utama adalah membantu untuk mendapatkan modal tambahan dengan lebih mudah. Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara membuat SKU? Simak selengkapnya!

Apa Itu Surat Keterangan Usaha?

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang menjadi bukti legalitas sebuah bisnis.

Surat ini dikeluarkan oleh aparat berwenang setempat, seperti kelurahan atau kecamatan, di mana usaha tersebut didirikan. SKU penting untuk dimiliki segala jenis usaha, termasuk UMKM (usaha mikro, kecil, menengah).

Fungsi Surat Keterangan Usaha

Banyak pelaku usaha yang mungkin belum merasa bahwa SKU ini penting, padahal surat ini memiliki banyak sekali fungsi. Berikut adalah beberapa fungsi dari SKU ini:

1. Legalitas Usaha

Indonesia adalah negara punya dasar hukum, jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga negaranya tentu harus berlandaskan hukum. Bahkan, warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga harus mematuhi hukum yang ada di sini.

Hukum ini berlaku di berbagai aspek, termasuk dalam membuka usaha. SKU ini dapat menjadi bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa usaha yang dijalani memang legal dan tidak menyalahi aturan pemerintah.

2. Syarat Pengajuan Pinjaman

Pinjaman modal bisa menjadi salah satu jalan untuk mengambangkan UMKM.

Kurang efektif bisa modal dikeluarkan hanya dari kantong sendiri atau menunggu dari profit perusahaan yang mungkin bisa memakan waktu lama. Oleh karena itu, pinjaman modal usaha menjadi salah satu solusi tepat untuk mengembangkan bisnis secara cepat.

Tentunya pinjaman tidak dapat didapatkan secara cuma-cuma, apalagi jika mengajukannya ke bank atau badan resmi lainnya. Salah satu syarat yang paling umum untuk mengajukan pinjaman adalah SKU ini.

BACA JUGA :  Apa Itu Entrepreneur? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

3. Syarat Pembuatan NPWP Badan

Fungsi Surat Keterangan Usaha lainnya adalah untuk pengajuan pembuatan NPWP badan. Adanya NPWP badan ini juga penting dalam hal pengadaan modal.

NPWP badan bisa membuat sebuah usaha lebih kredibel sehingga investor juga lebih tertarik dalam menanamkan modalnya ke bisnis tersebut.

4. Perubahan Tarif Golongan Listrik

Tahukah kamu kalau tarif golongan listrik untuk bisnis lebih murah daripada golongan rumah tangga nonsubsidi. Tentunya tarif listrik yang lebih murah dapat menjadi keuntungan bagi bisnis karena dapat memotong biaya operasional.

Tentunya perubahan golongan tarif ini juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Kamu perlu mengajukan perubahan dengan menyertakan beberapa syarat, salah syaratnya adalah SKU.

5. Ikut Tender atau Lelang

Biasanya ketika sebuah perusahaan ingin mengikuti tender atau lelang, dibutuhkan beberapa syarat yang harus dilampirkan ketika mendaftar. SKU ini juga biasanya menjadi syarat karena hanya usaha yang memiliki legalitas yang boleh mengikuti lelang atau tender ini.

6. Mendapatkan Subsidi

Terdapat beberapa program pemerintah yang bertujuan untuk membantu UMKM. Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan saat pandemi. Demi mendapatkan subsidi ini pelaku usaha harus memiliki legalitas bisnis yang dibuktikan melalui SKU.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

SKU dapat dibuat secara langsung dengan mendatangi badan terkait atau bisa juga secara online. Persyaratan untuk mendapatkan surat ini meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga atau KK asli dan fotokopi
  • NPWP 
  • Surat permohonan yang sudah dilengkapi materai
  • Surat domisili atau surat pengantar RT/RW
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap (diisi di kelurahan)
  • Surat pernyataan yang membuktikan usaha tidak dijalani di tempat yang dilarang seperti badan jalan atau trotoar
  • Foto lokasi usaha
  • Surat perjanjian sewa tempat dan KTP pemilik tempat (apabila tempat usaha menyewa).

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Langsung (Offline)

Berikut adalah langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKU secara langsung:

1. Siapkan Semua Dokumen

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua dokumen. Semua dokumen di atas dapat disiapkan sendiri, kecuali surat pengantar RT/RW. Kamu hanya perlu mendatangi pengurus RT untuk meminta surat pengantar atau surat domisili ini.

BACA JUGA :  Payment Gateway: Jenis, Tujuan, Cara Kerja, Contoh, dll

Biasanya ketua RT atau pengurus lainnya akan meminta kamu memperlihatkan KTP dan KK serta bertanya apa tujuan dari pembuatan surat pengantar tersebut. Selanjutnya apabila surat sudah diberikan dari pengurus RT, kamu bisa langsung meminta cap dan tanda tangan dari pihak RW.

2. Datangi Kantor Kelurahan

Apabila dokumen sudah lengkap, termasuk dengan surat pengantar RT/RW, selanjutnya kamu bisa mendatangi kelurahan atau kantor Kepala Desa untuk mendaftar. Biasanya di sini lah formulir pembuatan SKU akan diberikan.

Isi dan lengkapi formulir tersebut sesuai data kondisi usaha yang dimiliki. Setelah formulir diisi, gabungkan dengan syarat dokumen lain dan berikan kepada petugas.

Setiap wilayah memiliki estimasi yang berbeda-beda untuk pembuatan SKU. Kamu bisa bertanya langsung pada petugas kapan SKU tersebut bisa diambil.

3. Datangi Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha sudah terbit dari kelurahan, kamu bisa membawa surat tersebut ke kecamatan. Tujuannya adalah untuk validasi dengan meminta tanda tangan Camat dan stempel kecamatan yang sah. SKU ini akan memiliki masa berlaku satu tahun sejak diterbitkan.

Perlu diketahui bahwa setiap tahap pembuatan SKU ini tidak dipungut biaya. Jadi apabila ada pemungutan biaya maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. 

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online

SKU dapat dibuat secara online sehingga memudahkan para pelaku usaha. Syarat yang dibutuhkan juga kurang lebih sama seperti ketika membuat langsung. Formulir yang sebelumnya didapat dari kelurahan, bisa diunduh di laman terkait.

Pendaftarannya adalah melalui laman OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Nantinya dari pendaftaran ini, pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas dari usaha, sama fungsinya seperti SKU dari kelurahan.

Berikut adalah langkah pembuatannya:

  • Masuk ke laman OSS di oss.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar yang ada di bagian kanan atas halaman.
  • Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non UMK yang meliputi usaha menengah, usaha besar, kantor perwalian, atau badan usaha luar negeri.
  • Pilih jenis pelaku usaha, yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
  • Masukkan nomor telepon dan e-mail untuk verifikasi.
  • Klik Kirim Kode Verifikasi Melalui Email, lalu cek kodenya untuk melakukan verifikasi.
  • Setelah verifikasi, isi nama atau nama badan usaha, dan buat password. Lalu klik Konfirmasi.
  • Selanjutnya isi data yang dibutuhkan centang disclaimer, dan klik Daftar.
  • Cek e-mail untuk melihat rincian akun OSS.
  • Masuk kembali ke laman OSS, lalu klik Masuk yang ada di pojok kanan atas.
  • Masuk dengan informasi hak akses yang diberikan melalui e-mail.
  • Setelah berhasil masuk, klik PERIZINAN BERUSAHA – PERMOHONAN BARU.
  • Selanjutnya isi data sesuai dengan yang diminta dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  • Sebelum mencetak NIB, periksa kembali draft Perizinan Berusaha. Setelah semua dipastikan benar, klik checkbox yang ada dan klik TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.
  • Perizinan pun sudah terbit dan bisa dilihat, diunduh, maupun dicetak sesuai kebutuhan pelaku usaha. Perizinan ini juga dilengkapi dengan QR code yang memudahkan kamu dalam mengakses NIB tersebut.
BACA JUGA :  Soft Selling: Pengertian, Kelebihan, Contoh, dan Strategi

Apabila belum jelas, kamu juga bisa melihat lebih dulu petunjuk lengkap yang bisa diakses melalui lama OSS. Nantinya kamu akan bisa melihat tutorial pembuatan NIB sesuai dengan bentuk bisnisnya.

Itu dia berbagai hal yang perlu diketahui tentang SKU. Contoh Surat Keterangan Usaha dapat memiliki format yang berbeda-beda namun dengan inti yang sama, bergantung pada siapa yang menerbitkan. Apabila mendaftar secara online lewat OSS maka suratnya diterbitkan langsung oleh pemerintah Republik Indonesia.

Ternyata memang ada banyak sekali ya fungsi dari SKU. Jadi surat ini bukan sekadar surat yang membuktikan ketaatan pada negara, tapi juga sangat menguntungkan bagi para pelaku bisnis. Maka dari itu, pelaku bisnis wajib memiliki surat ini.

Ingin usaha kamu makin maju dan luas jangkauannya? Yuk pasarkan produkmu lewat website toko online kamu sendiri. Selain jangkauan yang makin luas, dapatkan juga berbagai kemudahan transaksi untuk penjual maupun pembeli. Jualan online jadi semakin praktis dan kepercayaan pelanggan meningkat.

Tak perlu takut keluar biaya besar untuk website, buat websitemu gratis sekarang di Praktisidigital!