Kredit Usaha Rakyat (KUR): Fungsi, Jenis, Pengajuan, dll


Program Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu upaya pemerintah untuk membantu permodalan atau investasi bagi UMKM di seluruh Indonesia. Mari pelajari apa syarat, cara pengajuan, jenis, dan aturan dalam program KUR berikut ini!

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat?

Kredit Usaha Rakyat adalah program pemerintah untuk melancarkan dan meningkatkan akses permodalan serta pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha produktif dan berpotensi menguntungkan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

KUR pertama kali disahkan pada 5 November 2007 dalam Instruksi Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Gunanya agar UMKM dan koperasi dapat menjalankan dan mengembangkan usaha mereka dan menghasilkan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setidaknya ada 64 juta unit UMKM yang artinya UMKM menguasai 99,9 persen sektor usaha di negeri ini. Kegiatan UMKM sering tersendat akibat permasalahan modal dan biaya. Bila dibiarkan, itu akan membawa dampak buruk bagi ekonomi nasional.

KUR menjadi salah satu solusi dengan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah untuk membantu UMKM sebagai penopang utama ekonomi nasional.

Tujuan Kredit Usaha Rakyat

Fungsi dari skema bantuan keuangan KUR, termasuk:

  • Membantu pembiayaan modal kerja, layanan kredit, atau investasi kepada pelaku UMKM dan koperasi yang memiliki potensi usaha produktif yang menguntungkan (feasible), namun belum layak kredit atau belum memenuhi persyaratan kredit bank (bankable). 
  • Membantu pembiayaan modal kerja, layanan kredit, atau investasi bagi individu/perorangan, badan usaha/kelompok usaha, dan koperasi yang memiliki kegiatan usaha yang produktif dan prospektif namun belum ada atau belum cukup memiliki agunan tambahan.
  • Membantu pemberdayaan UMKM dan melaksanakan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil. Kemajuan sektor UMKM dan koperasi akan menunjang roda perekonomian negara, termasuk mengurangi angka pengangguran dan berdampak positif pada kesejahteraan rakyat. 

Dana bantuan permodalan ini bukan dari pemerintah, namun 100% dari bank penyalur. Pemerintah bertindak sebagai penjamin dan pemberi fasilitas yang sah berlandaskan hukum agar UMKM mendapatkan akses bantuan keuangan dari bank pelaksana.

UMKM yang mendapatkan dana KUR harus melunasinya sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang sudah disahkan. Itu termasuk melunasi bunga/marjin dan kewajiban pokok kredit sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

Jenis Program Kredit Usaha Rakyat

Berikut ini jenis-jenis KUR sesuai dengan kelompok usaha: 

1. KUR Mikro 

KUR yang ditujukan untuk usaha berskala mikro atau kecil dengan kegiatan usaha produktif dan memiliki profit yang prospektif. 

Pengajuan cicilan kredit, tenggat waktu, dan suku bunga akan dijelaskan oleh pihak bank penyalur dan disepakati bersama. 

BACA JUGA :  NPWP UMKM: Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

2. KUR Retail 

KUR yang ditujukan untuk kalangan pelaku usaha menengah dengan pinjaman modal sampai maksimal Rp500 juta. Kelompok usaha menengah dengan potensi untuk membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara (jumlah cicilan tetap). 

3. KUR TKI 

KUR yang ditujukan untuk tenaga kerja Indonesia, bantuan modal awal untuk perjalanan TKI ke negara tujuan untuk bekerja. Diatur melalui jalur APBN dengan pemerataan alokasi, distribusi, dan stabilitas. 

Plafon KUR TKI adalah maksimal Rp25 Juta dengan durasi 3 tahun. Suku bunga 7% per tahun.  

Kriteria Penerima KUR

Kriteria kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk menerima KUR: 

  1. Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
  2. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
  3. Calon pekerja Indonesia yang magang di luar negeri.
  4. Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI.
  5. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. UMKM di wilayah perbatasan negara.
  7. TKI yang pernah bekerja di luar negeri.
  8. Kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Sektor Usaha Penerima KUR

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, berikut ini sektor usaha yang menjadi fokus pembiayaan oleh KUR:

  1. Sektor pertanian, termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, peternakan, dan perkebunan.
  2. Sektor perdagangan, termasuk usaha kuliner dan pedagang eceran. 
  3. Sektor perikanan, termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan. 
  4. Industri pengolahan, termasuk di industri kreatif, film, animasi, fesyen, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
  5. Sektor pembiayaan calon TKI di luar negeri dan calon pekerja magang di luar negeri. 
  6. Sektor layanan dan jasa, termasuk penyediaan akomodasi dan makanan, jasa perusahaan, jasa pendidikan, sektor real estate, jasa kemasyarakatan, pergudangan, sektor transportasi, sektor komunikasi, sosial budaya, hiburan, komunikasi, dan sektor perorangan lainnya.

Suku Bunga KUR 

Pelaksanaan program KUR menggunakan skema subsidi bunga/marjin, yang artinya pemerintah menanggung beban bunga sekian persen dan sisanya dibebankan kepada debitur. Pada tahun 2008, suku bunga KUR sebesar 24%.

Hingga tahun 2020 Kemenko Perekonomian menetapkan suku bunga KUR yaitu 6% per tahun untuk mengurangi beban bunga debitur. 

Plafon KUR 

Plafon kredit adalah batas maksimal pinjaman KUR di bank penyalur. Berikut ini penjelasannya:

  • Pada tahun 2020, plafon KUR adalah total Rp190 triliun.
  • Total plafon akan ditambahkan secara bertahap hingga Rp325 triliun di tahun 2024.
  • Plafon KUR Mikro dari Rp25 juta meningkat menjadi menjadi Rp50 juta per debitur. 
  • Plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan juga meningkat menjadi Rp200 juta. 

Setiap bank penyalur memiliki plafon KUR berbeda dan angka tersebut mungkin berubah setiap tahunnya mengikuti aturan pemerintah. 

Agunan Pokok KUR 

  1. Agunan pokok adalah usaha yang dibiayai oleh KUR. 
  2. Agunan tambahan, termasuk: 
  • KUR mikro dan KUR Penempatan TKI tidak wajib dan tidak terikat. 
  • KUR kecil dan KUR khusus dengan kebijakan yang ditetapkan penyalur KUR. 

Jangka Waktu KUR 

Durasi KUR mikro:

  • Kredit dan pembiayaan modal kerja maksimal 3 tahun. 
  • Kredit dan pembiayaan investasi maksimal 5 tahun. 

Aturan jangka waktu KUR jika dibutuhkan perpanjangan, suplesi, atau restrukturasi: 

  • Kredit dan pembiayaan modal kerja diperpanjang maksimal 5 tahun. 
  • Kredit dan pembiayaan investasi diperpanjang maksimal 7 tahun.

Durasi KUR ritel: 

  • Kredit dan pembiayaan modal kerja maksimal 4 tahun. Perpanjangan maksimal 5 tahun. 
  • Kredit dan pembiayaan investasi maksimal 5 tahun. Perpanjangan maksimal 7 tahun. 
BACA JUGA :  Kemudahan Berjualan di Praktisidigital bagi Dropshipper dan Supplier

Sementara jangka waktu KUR Penempatan TKI adalah sesuai waktu kerja atau tidak lebih dari 3 tahun. 

Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Perhatikan skema penyaluran program KUR, sebagai berikut:

1. Penyaluran KUR Langsung 

Bank penyalur menyalurkan dana pembiayaan modal kerja atau pembiayaan investasi langsung ke pelaku UMKM dan koperasi yang sudah mengajukan KUR dan disetujui. 

Pelaku UMKM dan koperasi harus mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah disepakati, termasuk jumlah cicilan dan jangka waktu pembayaran. 

2. Penyaluran KUR Melalui Lembaga Linkage Pola Executing

Dana KUR disalurkan melalui linkage program dengan pola executing. Bank Umum Syariah (BUS) menyalurkan dana KUR ke Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Skema pembayaran cicilan dana KUR dilaksanakan berdasarkan prinsip akad mudharabah (pembiayaan tanpa jaminan pasti). 

3. Penyaluran KUR Melalui Lembaga Linkage Pola Channeling

Linkage program dengan pola channeling adalah pembiayaan KUR yang disalurkan melalui agen atau wali ke UMKM dan koperasi. Kelompok yang berperan sebagai channeling itu termasuk:

  • Koperasi Sekunder
  • Koperasi Primer (Koperasi SImpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi)
  • Kelompok Usaha
  • Lembaga Keuangan Non Bank
  • Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS)
  • Badan Kredit Desa (BKD)
  • Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
  • Lembaga Keuangan Mikro

Pelaku usaha dapat menyesuaikan skema KUR seperti apa yang cocok dengan kebutuhan dan kondisi. 

Syarat Program Kredit Usaha Rakyat

Setiap bank penyalur memiliki syarat dan ketentuan yang mungkin berbeda, namun secara umum berkas yang harus disiapkan sama. Berikut ini syarat umumnya:

  • Tidak sedang memiliki kredit atau pembiayaan dari bank serta program kredit pemerintah lainnya.
  • Boleh mendaftar KUR bila sedang memiliki kredit konsumtif seperti kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit rumah (KPR), kartu kredit, dan lainnya. 
  • UMKMK membutuhkan Surat Keterangan Lunas dari bank pemberi kredit/pinjaman bila masih tercatat dalam Sistem Informasi Debitur BI.
  • Tidak wajib melalui sistem pengecekan Sistem Informasi Debitur BI bagi jenis KUR Mikro. 
  • Bank penyalur akan menganalisis kelayakan usaha calon debitur dan seluruh keputusan menjadi kewenangan bank penyalur. 

Persyaratan umum lainnya: 

  • Memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP, KK, Surat Izin Usaha (dapat berupa keterangan dari e-commerce yang ride hailing yang sudah divalidasi).
  • Melengkapi lampiran dokumen legalitas usaha, termasuk perizinan usaha, catatan keuangan, dan lainnya.
  • Telah menjalani kegiatan usaha minimal 3 bulan (ada bank penyalur yang mengharuskan usaha berjalan minimal 6 bulan atau lebih).
  • Bagi pelaku usaha konvensional atau UMKM yang bisnis online di platform e-commerce atau penyedia ride hailing. 
  • Kegiatan usaha yang dijalankan masuk dalam kategori usaha produktif dan layak.
  • Memiliki sertifikat pelatihan kewirausahaan atau sejenisnya.

Syarat KUR TKI adalah melengkapi administrasi termasuk KTP, KK, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat perjanjian kontrak kerja dari negara penempatan yang dirilis oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta.

Cara Pengajuan Program Kredit Usaha Rakyat

Berikut ini tahapan pengajuan program KUR:

  • Tentukan bank penyalur mana yang ingin dituju. Kamu bisa mengeceknya di laman bank atau berkonsultasi dengan customer service bank tersebut sebelumnya. 
  • Pelaku usaha mengajukan permohonan KUR ke bank penyalur dengan melampirkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Bank penyalur KUR akan memeriksa dan memvalidasi kebenaran data dan informasi. Proses ini mungkin membutuhkan waktu yang tidak terbatas, tergantung ketentuan pihak bank penyalur.
  • Bila berdasarkan kewenangan bank pemohon debitur KUR memenuhi syarat dan layak, pihak bank akan menyetujui permohonan KUR tersebut. 
  • Perjanjian dan kesepakatan KUR dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak, dengan tanda tangan dan materai yang sah di mata hukum. 
  • Pihak debitur atau UMKMK wajib membayar, mengangsur, dan melunasi dana KUR kepada pihak bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama.  
BACA JUGA :  Biaya Bahan Baku: Jenis, Contoh, dan Cara Menghitung

Bila permohonan KUR tidak disetujui, kamu bisa bertanya pada pihak bank persyaratan apa yang belum terpenuhi dan bagaimana langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan KUR kembali. 

Penyalur dan Penjamin Program Kredit Usaha Rakyat

Program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah bekerja sama dengan 46 Penyalur KUR, yatu Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Pemerintah juga bekerja sama dengan 10 lembaga penjamin kredit untuk mengatur, mendukung, dan mengawasi penyaluran KUR. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut ini profil penyalur dan penjamin KUR, dilansir dari kur.ekon.go.id: 

Penyelenggaraan KUR oleh Pemerintah 

  1. Kemenko Perekonomian
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian Perdagangan
  6. Kementerian Ketenagakerjaan
  7. Kementerian Pertanian
  8. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  9. Kementerian BUMN
  10. Kementerian Dalam Negeri
  11. Kementerian Pariwisata
  12. Sekretaris Kabinet
  13. BP2MI
  14. Bappenas
  15. Jenis Kredit Usaha Rakyat

Pengawas Program KUR 

  1. OJK
  2. BPKP

Penjamin Program KUR 

  1. PT Jaminan Kredit Indonesia
  2. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  3. PT Penjaminan Kredit Daerah Riau
  4. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat
  5. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan
  6. PT Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung
  7. PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah
  8. PT Penjaminan Kredit Daerah DKI Jakarta
  9. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah
  10. PT Penjaminan Pembiayaan Askrindo Syariah 

Penyalur Program KUR

Realisasi Penyalur KUR:

  1. BRI
  2. Bank mandiri
  3. BNI
  4. BTN
  5. BCA
  6. Bank Bukopin
  7. Bank Maybank Indonesia
  8. Bank Sinarmas
  9. Bank Permata
  10. BTPN
  11. OCBC NISP
  12. Bank Artha Graha Internasional
  13. BRI Syariah
  14. BRI Agroniaga
  15. Bank Nationalnobu
  16. Bank Mandiri Taspen
  17. BNI Syariah
  18. Bank Mandiri Syariah
  19. BPD Bali
  20. BPD Kalbar
  21. BPD NTT*
  22. BPD DIY
  23. BPD Sulselbar
  24. BPD Sumut
  25. BPD Sumbar (Bank Nagari)
  26. BPD Sumsel Babel
  27. BJB
  28. BPD Kalsel
  29. BPD Riau Kepri
  30. Bank NTB Syariah*
  31. BPD Lampung
  32. BPD Papua
  33. BPD Bengkulu
  34. BPD Kaltimtara
  35. BPD Jambi
  36. BPD Jateng
  37. BPD Sultra
  38. BPD Kalteng
  39. BPD SulutGo
  40. BPD Jatim
  41. Internusa Tribuana Citra Multi Finance
  42. Indosurya Inti Finance*
  43. First Indo American Leasing*
  44. Koperasi Obor Mas
  45. Kospin Jasa
  46. KSP Guna Prima Dana

*Penyaluran KUR tidak aktif saat ini

Penyaluran KUR juga diatur berdasarkan provinsi dengan tujuan kemudahan akses dan target pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal. Bank dan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penyalur KUR memiliki syarat dan ketentuan, plafon, jumlah debitur, dan realisasi penyaluran KUR yang berbeda.

Itulah pembahasan lengkap tentang program kredit usaha rakyat. Sebuah upaya pemerintah dalam memberi fasilitas pendanaan modal kerja dan investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi agar tetap bisa mengembangkan bisnisnya walaupun di masa pandemi seperti ini. 

Setelah mendapatkan suntikan bantuan dana dari bank penyalur yang dijamin oleh pemerintah, kamu dapat mengembangkan usaha kamu sesuai target. Mulai dari menambah modal, tenaga kerja, dan strategi lainnya. 

Kamu bisa mengoptimalkan bisnis kamu dengan buat toko online melalui Praktisidigital. Kamu dapat mengakses berbagai fasilitas toko online lengkap, termasuk metode pembayaran yang terintegrasi, metode pengiriman, pilihan desain yang user-friendly, dan fitur lengkap lainnya untuk mendukung bisnis online kamu. 

Yuk, memaksimalkan bisnis dengan digital marketing/pemasaran digital toko kamu bersama Praktisidigital. Kamu bisa punya Instagram Shopping juga dan toko online kamu terintegrasi dengan media sosial lainnya untuk menjangkau peluang bisnis lebih luas.