NIB (Nomor Induk Berusaha): Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dll


NIB (Nomor Induk Berusaha) dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mengurusi berbagai jenis perizinan bisnis yang berlaku di Indonesia. Temukan penjelasan lengkap mengenai apa itu NIB, syarat, dan proses pengajuannya pada artikel ini! 

Apa Itu NIB? 

Nomor Induk Berusaha disingkat NIB adalah nomor identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), setelah melakukan pengajuan melalui OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan badan lembaga pemerintah lain. 

Penetapan Nomor Induk Berusaha telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 yang mengatur Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. 

NIB Online terdiri dari tiga belas digit acak yang autentik dan diberikan pengaman elektronik serta dibubuhkan tanda tangan asli. 

Bagi pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha merupakan hal yang paling pertama diisi dalam formulir perizinan. Sehingga peranannya sangat penting dan tidak terlepas dari berbagai pengajuan izin di Indonesia. 

Fungsi NIB (Nomor Induk Berusaha)

Berbagai manfaat yang akan didapatkan apabila pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha, antara lain: 

1. Dasar Legalitas Perusahaan

Nomor Induk Berusaha sangat lekat urusannya dengan pengajuan izin usaha, izin operasional maupun izin komersial. 

Nomor Induk Berusaha juga dibutuhkan saat pelaku usaha akan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. 

2. Pengurusan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang memerlukan Nomor Induk Berusaha, antara lain: 

  • NPWP Badan maupun Perorangan, bila belum memiliki.
  • Pendaftaran BPJS Tenaga Kerja maupun BPJS Kesehatan bagi karyawan yang terintegrasi langsung.
  • Pemberitahuan dokumen kelayakan usaha fiskal yang sah.
  • Surat Izin Usaha, contohnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Perizinan Usaha Terbaru (SPUT), dan masih banyak lagi
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. 

3. Integrasi Menyeluruh dalam Satu Identitas

Pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha akan mempermudah dalam mengurusi berbagai pengurusan perizinan, serta mendapatkan berbagai dokumen pendukung. 

BACA JUGA :  Brand Equity: Fungsi, Contoh, Elemen, Cara Membentuk

Tujuannya adalah memperlancar kelangsungan bisnis kamu. 

Dasar Hukum Ketetapan Nomor Induk Berusaha

Dalam perjalanannya, Nomor Induk Berusaha diatur terlebih dahulu pada PP No.24 tahun 2018 dan digantikan dengan PP No. 5 tahun 2021

Selanjutnya diperkuat dengan UU Cipta No. 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan berbagai sektor, termasuk didalamnya berkaitan investasi. 

Penyederhanaan berbagai perizinan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha dan penertiban administrasi pelaku usaha. 

Menurut UU Cipta Kerja terdapat dua jenis perizinan yang diatur, yaitu persyaratan dasar usaha dan perizinan usaha berbasis risiko. 

Selain itu, untuk Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan didalamnya, antara lain: 

  • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 
  • Persetujuan kelayakan lingkungan. 
  • Persetujuan bangunan gedung. 
  • Sertifikat laik fungsi usaha.

Selanjutnya PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) terbit, diperkuat dengan PP No. 5 tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) yang menjelaskan secara terperinci 16 bidang usaha yang termasuk dalam perizinan usaha berdasarkan risiko, antara lain: 

  • Kelautan dan Perikanan.
  • Pertanian.
  • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Energi dan Sumberdaya Mineral.
  • Ketenaganukliran. 
  • Perindustrian. 
  • Perdagangan.
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
  • Transportasi. 
  • Kesehatan Obat dan Makanan.
  • Pariwisata. 
  • Keagamaan.
  • Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem Transaksi Elektronik. 
  • Pertahanan dan Keamanan.
  • Ketenagakerjaan.

Perizinan Berusaha 

Nomor Induk Berusaha dapat memperlancar perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Perizinan berusaha meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha harus memiliki Izin Usaha. Pelaku usaha juga sudah harus memenuhi Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Izin Komersial atau Operasional harus telah memenuhi standar, sertifikat, lisensi dan atau pendaftaran barang/jasa yang telah didaftarkan pada sistem OSS. Sehingga dapat dikomersilkan ke pasar dengan sah. 

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional berlaku selama pelaku usaha memenuhi komitmen perizinan dan membayarkan iuran biaya perizinan berusaha yang telah tercantum dalam Undang Undang Negara Indonesia. 

Pemenuhan Komitmen 

Segala bentuk perizinan seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan, apabila pelaku usaha mengabaikan dan melakukan pelanggaran dalam pemenuhan komitmen izin. 

Waktu pemenuhan izin yang harus diselesaikan, antara lain: 

  • Izin Lokasi selama 10 hari. 
  • Izin Lokasi Perairan selama 10 hari. 
  • Izin Lingkungan selama 10 hari untuk UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan 30 hari untuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 
  • Izin Mendirikan Bangunan selama 30 hari.

Syarat Pembuatan Nomor Induk Berusaha

Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha, baik yang diurus oleh perorangan maupun perusahaan. 

BACA JUGA :  Apa Itu Konsumen? Pengertian, Jenis, Contoh, Perilaku, dll

Syarat NIB bagi Perusahaan 

Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan, antara lain: 

  • Akta Pendirian Usaha.
  • Jenis Bidang Usaha.
  • Scan/Fotokopi NPWP Perusahaan.
  • Scan/Fotokopi NPWP Pendiri Usaha.
  • Scan/Fotokopi KTP Pendiri Perusahaan.
  • Alamat Domisili Usaha.
  • SK Kemenkumham yang menyatakan sah pendirian usaha.
  • Besaran Rencana Penanaman Modal. 
  • Data Pengurus dan Pemegang Saham. 
  • Alamat Korespondensi. 
  • Status Penanaman Modal. 
  • Nomor Telepon Badan Usaha.

Syarat NIB bagi Perseorangan 

Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi perseorangan, antara lain: 

  • Scan/Fotokopi NPWP Pribadi. 
  • Scan/Fotokopi KTP.
  • Alamat Domisili Usaha.
  • Jenis Bidang Usaha.
  • Akta Pendirian Usaha. 
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja.
  • Nomor Kontak Usaha.

Bagaimana Proses Pengajuan NIB? 

Proses pengajuan Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan secara online dan mandiri. Apabila semua dokumen persyaratan telah dilengkapi maka pelaku usaha dapat melakukan proses pengajuan Nomor Induk Berusaha.

Proses pengajuan Nomor Induk Berusaha perlu melewati dua tahap yaitu mendaftarkan hak akses di OSS (Online Single Submission) dan pendaftaran NIB. 

Pendaftaran hak akses di OSS 

  1. Kunjungi halaman www.oss.go.id 
  2. Pilihlah menu “Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau “Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)”.
  3. Pilihlah jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha yaitu “Perorangan” atau “Badan Usaha”. 
  4. Lengkapi formulir pendaftaran yang berisikan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”. 
  5. Setelah melakukan pendaftaran, sistem akan mengirimkan email yang berisikan kode/url verifikasi. 
  6. Pastikan untuk mengecek secara berkala pada tab lain, apabila tidak terdapat pada tab inbox email. Lalu klik tautan tersebut untuk verifikasi dan sebagai proses aktivasi akun yang telah dibuat. 
  7. Username dan password akun OSS akan dikirimkan selanjutnya, setelah proses verifikasi. 
  8. Kamu telah berhasil mendaftarkan akses OSS. Selanjutnya melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha. 

Pendaftaran NIB 

Setelah mendapatkan hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya agar didaftarkan untuk Nomor Induk Berusaha, berikut langkahnya: 

  1. Kunjungi halaman www.oss.go.id 
  2. Pilih “Masuk”.
  3. Masukan Username dan password akun OSS serta kode captcha yang tertera. Klik tombol “Masuk”. 
  4. Klik “Menu Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”. 
  5. Lengkapi beberapa isian dalam data pelaku usaha. 
  6. Lengkapi beberapa isian dalam data bidang usaha.
  7. Lengkapi beberapa isian dalam data detail bidang usaha. 
  8. Lengkapi beberapa isian dalam data produk/jasa bidang usaha. 
  9. Periksa kembali daftar produk/jasa. 
  10. Periksa kembali data usaha. 
  11. Periksa kembali daftar usaha. 
  12. Periksa dan lengkapi dokumen penunjang seperti dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu). 
  13. Bila sudah lengkap dan tidak perlu ada perubahan lebih lanjut, lakukan centang pada “Pernyataan Mandiri”. 
  14. Periksa draf perizinan berusaha yang akan didaftarkan.
  15. NIB siap terbit dan dapat digunakan oleh berbagai pengurusan perizinan lainnya. 
BACA JUGA :  Chart of Account (COA): Manfaat, Unsur, Klasifikasi, Contoh

Masa Berlaku NIB 

Masa berlaku Nomor Induk Berusaha adalah berlaku seumur hidup, apabila pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar komitmen yang tertera dalam proses pengajuan NIB Online

NIB berlaku diseluruh wilayah Indonesia selama usaha tersebut terus berjalan dan beroperasi. 

Cara Mengecek NIB 

Nomor Induk Berusaha dapat dicek melalui online. Ada dua metode yang dapat digunakan dalam mengecek Nomor Induk Berusaha, antara lain: 

1. Melalui National Single Window for Investment (NSWI) 

  1. Kunjungi laman https://nswi.bkpm.go.id/
  2. Selanjutnya klik “Tracking”.
  3. Silahkan isi nomor permohonan izin usaha yang telah didaftarkan. 
  4. Klik “Cari”. 
  5. Kamu berhasil menemukan Nomor Induk Berusahayang telah didaftarkan. 

2. Melalui Indonesia National Single Window (INSW)

  1. Kunjungi laman https://www.insw.go.id/nib
  2. Masukan nomor NPWP badan atau perorangan pemilik usaha dan Nomor Induk Berusaha Perusahaan.

Apa yang Sering Ditanyakan Mengenai Nomor Induk Berusaha? 

Apakah UMKM memerlukan NIB? 

Bagi pelaku usaha UMKM mendaftarkan NIB melalui Online Single Submission (OSS) diperlukan untuk mengurusi berbagai perizinan yang diperlukan dalam kegiatan usaha. NIB penting sekali untuk diurus oleh pelaku usaha. 

Siapa saja yang diwajibkan memiliki NIB? 

Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk melakukan aktivitas secara legal dan terlindungi oleh hukum di Indonesia. 

Tujuan diterbitkan NIB adalah sebagai bentuk legalitas dan kemudahan bisnis dalam melakukan proses perizinan dan birokrasi dengan instansi terkait. 

Apakah nomor IUMK dan NIB sama? 

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berbeda. IUMK adalah surat legalitas seseorang sebagai pelaku usaha di bidang usaha tertentu. 

Sedangkan NIB berperan sebagai nomor identitas yang harus dimiliki pelaku usaha untuk mengurusi berbagai proses perizinan dan birokrasi usaha. 

NIB dapat berperan sebagai pengganti apa?

NIB dapat menggantikan nomor identitas izin usaha lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. 

Ketika Nomor Induk Berusaha (NIB) telah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi sah dan laik untuk dikomersilkan di pasar Indonesia. 

Selain itu, kegiatan bisnis yang terdaftar dapat menjadi mudah dan lancar karena telah memiliki landasan hukum yang sah di negara Indonesia. Sehingga meringankan bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas usaha tanpa terkendala oleh permasalahan yang mencangkup administratif perizinan. 

Semoga artikel ini dapat membantu kamu sebagai pelaku usaha untuk dapat tertib dalam administrasi usaha agar dapat memudahkan kelancaran usaha. 

Bila sudah punya Nomor Induk Berusaha, sekarang waktunya optimalkan bisnis dengan sistem bisnis online. Ada banyak manfaat dan keuntungan bisnis online. 

Kamu bisa buat toko online melalui Praktisidigital. Praktis dan gratis! 

Terdapat berbagai desain yang menarik dan cocok dengan berbagai bidang usaha yang kamu miliki. Selain itu, didukung oleh berbagai multipayment yang telah diakui di Indonesia. Sehingga konsumen kamu dapat mudah bertransaksi di toko kamu. 

Cukup daftar, masukan data diri, dan informasi toko online. Toko online kamu siap digunakan.Yuk, buat toko online kamu sekarang!