Perbedaan Bangkrut dan Pailit: Definisi dan Contoh


Apa perbedaan bangkrut dan pailit? Kedua istilah itu sama-sama mengacu pada jatuhnya perusahan, namun sebenarnya kondisinya berbeda. Pahami apa bedanya bangkrut dan pailit dari definisi dan faktor penyebabnya dalam pembahasan berikut ini!

Definisi Bangkrut dan Pailit

Pailit dan bangkrut adalah dua risiko bisnis yang tidak diinginkan pebisnis mana pun. Cek apa definisi pailit dan bangkrut berikut ini: 

Apa Itu Bangkrut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi bisnis yang mengalami kerugian besar dan jatuh, hingga memaksa perusahaan, toko, brand, dan bentuk bisnis lainnya harus menghentikan kegiatan operasionalnya. 

Bisnis tersebut memiliki keuangan yang tidak sehat dan masalah pada cash flow hingga mungkin harus memecat beberapa atau sebagian besar pegawainya.

Terpaksa untuk berhenti atau gulung tikar, bila tidak akan semakin merugi. Perusahaan harus merancang strategi baru dan mencari investor lebih besar untuk menambah permodalan dan memulai bisnis itu lagi–atau pun bisnis yang lain. 

Apa Itu Pailit? 

Keadaan pailit berbeda dengan bankrut. Pailit adalah kondisi di mana bisnis memiliki hutang dan kesulitan membayarnya bahkan setelah jatuh tempo. Kata pailit berasal dari bahasa Perancis ‘failite’ yang artinya ‘kemacetan dalam pembayaran’.

UU Kepailitan diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dinyatakan pailit bila: 

  • Debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang).
  • Tidak melunasi sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 
  • Menyatakan pailit atas permohonannya sendiri atau permohonan satu atau lebih kreditur terkait.
  • Kondisi pailit juga bukan dideklarasikan oleh perusahaan tersebut, namun melalui Pengadilan Niaga setelah hasil investigasi dan berdasarkan ketentuan hukum yang sah.
BACA JUGA :  Fixed Cost dan Variable Cost: Arti, Perbedaan, Contoh, dll

Berikut ini beberapa poin penting tentang proses permohonan pailit: 

  • Kreditur (atau debitur itu sendiri) mengajukan permohonan pailit ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera. 
  • Proses hukum dan investigasi dimulai, melalui Sidang Kepailitan yang diselenggarakan maksimal 20 hari setelah permohonan didaftarkan. 
  • Sidang harus dihadiri oleh kreditur dan debitur. 
  • Keputusan dibuat dan disahkan. Pihak kreditur dan debitur bisa mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) bila keberatan dengan putusan tersebut. 
  • Kreditur dan debitur juga bisa mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sebagai solusi tengah yang adil. Artinya, hutang dapat dicicil, dipercepat, mendapat keringanan angsuran, konversi utang, atau alternatif solusi lainnya sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan hukum. 
  • Apabila permohonan perdamaian atau keringanan ditolak dan fakta kepailitan sudah terbukti, maka Pengadilan akan  menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan. 

Kesimpulan Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Agar lebih paham, ini dia poin tentang perbedaan bangkrut dan pailit: 

  • Perusahaan yang dinyatakan pailit belum tentu sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak sehat. Mungkin saja kegiatan operasional tetap berjalan lancar. Hanya perusahaan itu punya utang di dua atau lebih kreditur dan tidak membayarnya dalam tempo dan ketentuan yang sudah disepakati bersama. 
  • Perusahaan yang bangkrut tidak berarti pailit selama tidak punya hutang atau mampu bayar hutang sesuai ketentuan. 
  • Perusahaan yang pailit bisa bangkrut juga. Misalnya, pengadilan meminta mereka untuk menyita aset atau menjual aset untuk membayar utang. 
  • Perusahaan yang bangkrut bisa pailit juga bila punya utang dan tidak mampu bayar. 
  • Perusahaan yang bangkrut diperhitungkan oleh tim keuangan dan manajemen perusahaan itu sendiri. 
  • Sementara perusahaan dinyatakan pailit atas putusan pengadilan dengan serangkaian prosedur yang diatur secara hukum. 
BACA JUGA :  Apa Itu Faktur Pembelian? Fungsi, Komponen, dan Contohnya

Jadi, keadaan bangkrut itu terkait kondisi keuangan suatu perusahaan. Sementara keadaan pailit itu tentang kondisi utang dan kemampuan membayar utang. Kedua istilah ini berkaitan dalam bisnis, namun tidak sama. 

Contoh Perusahan Pailit dan Bangkrut di Indonesia

Menjalankan sebuah itu sama sekali tidak mudah. Tidak hanya butuh modal, namun juga strategi, rencana yang matang, adaptasi, inovasi, dan pembaharuan. 

Bila tidak, bisnis kamu bisa saja bangkrut atau pailit seperti beberapa contoh berikut ini! 

  • Sariwangi. Perusahaan teh ternama di bawah naungan  PT Sariwangi Dinas Pertanian (PSAB) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) dinyatakan pailit dengan total hutang Rp1,5 triliun. 
  • PT Nyonya Meneer. Perusahaan jamu tradisional yang sudah berdiri sejak 1919 ini dinyatakan pailit pada 2017 dengan data kredit macet sebesar Rp 89 miliar.
  • Batavia Air. Perusahaan penerbangan ini dinyatakan pailit dengan data hutang mencapai Rp2,5 triliun. 
  • Sempati Air. Perusahaan penerbangan yang sempat berjaya di masa Orde Baru ini pun dinyatakan pailit dengan total utang Rp1,1 triliun di 470 perusahaan. 

Terlebih lagi semenjak masa pandemi, banyak perusahaan dan toko ritel yang terpaksa tutup karena bangkrut. PT Net Mediatama Televisi pun dikabarkan digugat pailit pada 2020. 

Perusahaan besar seperti Matahari Departement Store, Hero Supermarket, dan Giant menutup gerainya dan bahkan pamit dari pasar Indonesia pada akhir Juli 2021.  

Ada banyak tantangan bisnis yang harus dilalui. Salah satu cara mengoptimalkan bisnis agar tetap bisa bersaing di kelasnya adalah melakukan inovasi dan strategi baru dari waktu ke waktu. 

Masuk ke era digital, pebisnis semua skala disarankan dapat ekspansi bisnis konvensional ke bisnis online. Baik memberdayakan penggunaan media sosial, e-commerce, dan toko online yang terintegrasi untuk menjalankan bisnis ke jangkauan yang lebih luas lagi.

BACA JUGA :  Apa itu Purchase Order (PO)? Fungsi, Komponen, Contoh, dll

Nah, kamu bisa buat toko online di Praktisidigital. Praktisidigital sebagai platform solusi e-commerce tercanggih di Indonesia menyediakan toko online dengan fasilitas lengkap, termasuk payment gateway, tampilan website user-friendly, banyak pilihan tema toko online, dan sebagainya. Cek di sini!